JAKARTA, bisniswisata.co.id: MASYARAKAT Indonesia memiliki budaya perjalanan pulang kampung saat bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Dan libur hari besar keagamaan mencatatkan beberapa hal penting di Indonesia. Terlebih pada masa pandemi COVID-19. Rekam jejak tiga tahun terakhir dalam catatan Satgas Penanganan COVID-19, peningkatan kasus COVID-1 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat masa libur perayaan hari besar.
“Data menunjukkan peningkatan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” papar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan rekam jejak peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.
“Walaupun sempat melandai, kasus COVID-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian Omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus,” jelasnya.
Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tidak Membatasi
Menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.
“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” ucap Suharyanto.
Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.
Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Diingatkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa telah dikeluarkan surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.
“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan COVID-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” tegasnya.
Pemeriksaan Acak
Senada dengan penjelasan Ketua Satgas Nasional, Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.
“Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara,” jelas Budi secara daring.
Lebih lanjut dipaparkan, Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas.
“Kami menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api. Dan seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga kami wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala,” tambahnya.
Kementerian Perhubungan juga melakukan koordinasi, simulasi bersama Polri dan berbagai stakeholders dalam pemantauan arus mudik, khususnya sekaligus mengedukasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi sampai dosis ketiga dan tertib protokol kesehatan serta mobilitas yang aman.
Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, dilakukan pemeriksaan secara acak atau random pada beberapa tempat tertentu agar pengguna kendaraan pribadi dapat tetap disiplin dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan melakukan random checking dan sampling di beberapa tempat bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Melalui aturan dan dukungan fasilitas keamanan para pemudik, Suharyanto mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
“Masyarakat silakan mudik , tetap laksanakan proteksi yang maksimal, berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster,” tutur Suharyanto.
“Walaupun sudah melakukan vaksinasi booster, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan ketika berpindah tempat saat sedang melakukan perjalanan mudik,” tegasnya.*