JAKARTA,bisniswisata.co.id: Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center ( IHLC) Sapta Nirwandar mengatakan pihaknya tidak mengetahui mengapa pemerintah menunda kewajiban halal bagi pelaku usaha yang telah ditetapkan 18 Oktober 2026.
Penundaan itu, jelasnya, memicu banyak tanggapan karena adanya kontradiksi kebijakan mengingat pada 9 Oktober 2026, Kepala BPJPH masih menyatakan bahwa kewajiban halal tetap dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026 namun dua hari sebelum pelaksanaan masa tenggatnya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Hal yang sama diungkapkan oleh Dr.H.Masyhuril Khamis SH MM, Ketua bidang Halal MUI yang mengatakan setelah Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini sangat menyesalkan penundaan kewajiban sertifikasi halal pelaku usaha menjadi Oktober 2028.
“Penundaan ini menyangkut masalah yang terkonsentrasi dari kepentingan masyarakat terhadap halal. Negara seharusnya hadir dalam upaya untuk memberikan hak-hak masyarakat sendiri ,” kata Masyhuril Khamis secara terbuka di @MUITVPusat.
Kalau Presiden Prabowo yang hari ini sangat concern pada hak-hak rakyat hingga muncul Sekolah Rakyat dan program MBG, maka kali ini kewajiban halal yang berman-faat untuk umat Muslim justru di tunda-tunda. dari 2024-2026-hingga tiba-tiba menjadi 2028, tuturnya
“ MUI melihat sertifikasi halal bukan sekedar administrasi tapi dorongan negara untuk menjamin rakyat dapatkan kepastian yang menjadi hak-haknya mengenai masalah halal ,’
Oleh karena itu MUI tegas meminta Presiden tidak menunda kewajiban halal dan negara tidak mengabaikan undang-undang, tambah Dr.H.Masyhuril Khamis SH MM.
Perubahan arah kebijakan dalam waktu yang begitu singkat menuntut penjelasan yang lebih mendasar daripada sekadar alasan kesiapan ekosistem.
“Seharusnya ada dorongan kuat dari negara menjamin kehalalan yang dikonsumsi masyarakat Muslim Indonesia,” tegasnya.
Itulah sebabnya pengurus MUI mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan memprio- ritaskan pembelian produk yang telah memiliki label resmi halal demi ketente- traman konsumsi produk.
Sapta Nirwandar seperti masyarakat Indonesia lainnya setuju dengan sikap MUI yang tentunya sangat menyesalkan atas penundaan ini apalagi dalam Islam hal-hal yang menyangkut hajat orang banyak harus diprioritaskan.
“Kalau ditanya bisakah Indonesia tetap memimpin Industri Halal Global meski ada penundaan maka saya tetap optimistis karena negara kita sudah memiliki peta jalan industri halal dan The State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report dari DinarStandard risetnya menunjukkan prestasi RI di semua sektor halal masuk 10 besar “kata Sapta Nirwandar.
Kewajiban sertifikat halal yang seharusnya sudah diimplementasikan sejak Oktober 2024 dan baru akan diimplementasikan Oktober 2028 telah memberikan tenggat waktu yang panjang terutama bagi pemerintah (BPJPH) untuk menyiapkan segala sesuatu terutama juga literasi halal bagi masyarakat.
Dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025 yang dikeluarkan DinarStandar, Indonesia menempati peringkat #4 dunia, berada di bawah Malaysia, UAE, dan Arab Saudi. Posisi ini menjadi catatan penting karena Indonesia turun dari peringkat #3 ke #4 .
Namun, jika dilihat per sektor, Indonesia tetap menunjukkan kekuatan yang sangat strategis misalnya untuk Modest Fashion di ranking satu, Halal Food #3 , Media & Recreation #3, Halal Pharmaceutical dan Halal cosmetic di ranking #4 dunia.
Tahun berikutnya, State of the Global Islamic Economy Report menunjukkan bahwa ekonomi Islam global tidak hanya bertumbuh dari sisi pasar, tetapi juga semakin bergerak menuju penguatan sistem, standar, rantai pasok, pembiayaan, dan inovasi.
“Begitu juga perkembangannya di Indonesia, penguatan ekosistem halal kita semakin kuat apalagi jika pemerintah memiliki konsistensi dalam menjalankan implementasi dari RPJPN) 2025–2045,”
Menurut Sapta industri halal secara resmi telah masuk dan di akomodasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Langkah ini kemudian diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari Prioritas Nasional untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Arah kebijakan dan implementasi konkret industri halal dalam dokumen perencanaan negara tersebut meliputi Penyusunan Peta Jalan (Roadmap).
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Permenperin No. 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.
“Aturan ini berpedoman langsung pada visi RPJPN 2025–2045 untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Sapta Nirwandar, Wakil Menteri Parekraf Indonesia Bersatu II Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011-2014.
Pasca purna tugas Prof. Dr. H. Sapta Nirwandar, S.E. mendirikan IHLC, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang edukasi, advokasi, literasi, serta pengembangan ekosistem dan gaya hidup halal di Indonesia (makanan, fesyen, pariwisata, keuangan, farmasi, hingga media). IHLC, ujarnya, didirikan karena memikirkan kemaslahatan umat.
IHLC sebagai Partner Indonesia dari DinarStandard berkomitmen untuk terus menyampaikan insight strategis dari SGIE Report dari tahun ke tahun sebagai bahan penguatan ekonomi Islam dan halal lifestyle Indonesia.
Menyinggung Halal Tourism, salah satu sektor di Halal Industry, Sapta menegaskan bahwa pemerintah agar fokus untuk penguatan kebijakan, kelembagaannya, investasi, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Islamic Finance dan Muslim-Friendly Travel misalnya jangan lagi hanya soal peringkat, Indonesia hanya mampu menjaring 16 juta Wisman, sementara Malaysia tahun 2025 sudah mencapai 42,2 juta wisman.
“Dari 17.000 pulau, keragaman destinasi, kekayaan budaya Indonesia jauh lebih unggul dari negara-negara lain jadi momentum untuk mempercepat transformasi ekosistem halal nasional terbuka lebar agar semakin kompetitif di tingkat global ” kata Sapta Nirwandar.
SGIE Report DinarStandard menegaskan bahwa kepemimpinan ekonomi Islam global tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar, tetapi juga oleh kemampuan membangun sistem yang kuat yaitu standar halal, pembiayaan syariah, rantai pasok, perdagangan, inovasi, serta infrastruktur kepercayaan digital.
Menyinggung Halal Tourism maka Sapta Nirwandar mengingatkan bahwa Malaysia terus bertengger di Ranking no: 1 dunia ditunjang oleh kelembagaan yang kuat.
Malaysia memiliki Halal Development Corporation (HDC) yang juga mempunyai Halal Industry Master Plan 2030 atau HIMP 2030, yang dirancang untuk meningkatkan daya saing industri halal domestik dan memperkuat posisi Malaysia dalam industri halal global dan negara tetangga ini tidak memandang industri halal semata-mata sebagai urusan kepatuhan terhadap hukum agama apalagi soal adminustrasi.
Bagaimana dengan Indonesia ? kita
menuju sebagai Pemimpin Industrial Halal dunia. Sudahkah memiliki kepemimpinan, kelembagaan dan konsistensi kebijaksanaan yang memadai ?







