Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babe Haikal ( Foto: BPJPH)
JAKARTA, bisniswisata.co.id: Bak pepatah ‘Gayung Bersambut Kata Berjawab’, seminggu terakhir ini gagalnya pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kompak dengan lintas intansi menyuarakan alasan penundaan batas waktu kewajiban sertifikasi halal per 18 Oktober 2026 tak mampu menyelamatkan ‘muka’ lembaga itu.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal dari 18 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028 memicu diskusi hangat mengenai dampaknya terhadap citra Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Ada yang patut dipertanyakan ketika sebuah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia kembali mengundurkan jadwal kewajiban sertifikasi halal.
Apakah Indonesia benar-benar sedang membangun ekosistem industri halal yang kuat, atau justru belum punya keberanian politik untuk menjalankan visi besarnya sendiri? Ini karena pada 16 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal.
Sejumlah kategori produk yang dijadwalkan mulai memasuki tahap kewajiban pada 18 Oktober 2026 kini mendapatkan perpanja- ngan hingga Oktober 2028.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan halal nasional. Pada Mei 2024, pemerintah telah putuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Uniknya, menjelang tenggat yang baru, jadwal tersebut kembali bergeser. Bagi saya, persoalannya bukan semata-mata peruba han tanggal. Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian arah kebijakan dan kesungguhan negara membangun industri halal sebagai kekuatan ekonomi masa depan.
Indonesia Punya Potensi Besar, tetapi Mengapa Terus Ragu?
Indonesia memiliki modal yang tidak dimiliki banyak negara lain: populasi Muslim yang besar, kekayaan budaya, keragaman destinasi wisata, produk kuliner yang berlimpah, serta jutaan pelaku usaha yang dapat menjadi bagian dari rantai nilai industri halal.
Potensi ini semestinya menjadi landasan bagi Indonesia untuk membangun industri halal yang terintegrasi, mulai dari makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, logistik, hingga pariwisata ramah Muslim.
Namun, potensi tidak otomatis menjadi keunggulan. Diperlukan visi yang konsisten, regulasi yang dapat diprediksi, dukungan terhadap pelaku usaha, serta kepemim- pinan yang memahami bahwa halal bukan sekadar urusan pemenuhan kewajiban keagamaan.
Halal juga berkaitan dengan kepercayaan konsumen, integritas produk, transparansi rantai pasok, akses pasar, dan daya saing ekonomi. Jika Indonesia sungguh-sungguh ingin menjadi salah satu pemimpin industri halal global, kebijakan halal seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan sekadar agenda administratif yang pelaksanaannya terus menunggu kesiapan dari satu periode ke periode berikutnya.
Penundaan Bukan Jawaban jika Tidak Disertai Peta Jalan
Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosis- tem halal dan masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri. Padahal dalih manis pemerintah ( BPJPH) yang gagal terapkan aturan sertifikasi Halal 2026 makin merusak citra negara “in this economy” kata yang kini selalu diucapkan rakyat.
Pertimbangan tersebut patut didengar. Kita tidak dapat menutup mata bahwa jutaan pelaku usaha memiliki kapasitas, akses informasi, dan kemampuan pembiayaan yang berbeda-beda.
Akan tetapi, justru di sinilah pertanyaan publik perlu diajukan. Jika kesiapan ekosistem menjadi alasan penundaan, apa yang telah dilakukan untuk memastikan ekosistem itu siap?
Berapa banyak pelaku UMKM yang sudah memperoleh pendampingan? Bagaimana pemerataan akses sertifikasi di daerah? Apakah jumlah pendamping, auditor, lembaga pemeriksa halal, dan kapasitas layanan sudah memadai? Apa target terukur yang harus dicapai sebelum Oktober 2028?
Publik juga berhak mengetahui bagai- mana pemerintah menggunakan tambahan waktu dua tahun tersebut ?. Jangan sampai Oktober 2028 kembali menjadi tenggat yang hanya hasilkan perdebatan baru tentang kesiapan, biaya, dan kemampuan pelaku usaha.
Penundaan tanpa target, indikator keberha- silan, dan evaluasi berkala hanya akan memperpanjang ketidakpastian. Jika pemerintah membutuhkan waktu tambahan, pemerintah juga harus menunjukkan hasil tambahan.
Apakah Kepentingan Ekonomi Global Lebih Menentukan daripada Agenda Halal Nasional?
Pertanyaan lain yang tidak boleh dihindari adalah bagaimana Indonesia menyeim- bangkan kepentingan pelaku usaha dalam negeri, perlindungan konsumen Muslim, perdagangan internasional, dan kewajiban sertifikasi halal.
Dalam ekonomi global, regulasi halal memang bersinggungan dengan perdaga- ngan lintas negara, pengakuan sertifikat, dan kepentingan eksportir. Pemerintah juga menyebut penyele- saian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal sebagai salah satu pertimbangan untuk produk luar negeri.
Bagi Indonesia, hubungan perdagangan internasional tentu penting. Namun, kepentingan perdagangan semestinya tidak membuat arah kebijakan nasional kehila- ngan ketegasan.
Kita perlu bertanya sejauh mana keputusan ini lahir dari evaluasi objektif atas kesiapan nasional? Bagaimana masukan dari pelaku usaha dalam negeri dibandingkan dengan kepenti- ngan perdagangan internasional? Apakah seluruh pertimbangan dan dampaknya telah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting, terutama karena laporan Departemen Pertanian Amerika Serikat pada Oktober 2026 juga menyoroti dampak penundaan terhadap akses ekspor produk Amerika ke Indonesia. Laporan itu menyebut kepentingan ekspor pertanian Amerika yang nilainya sekitar US$500 juta.
Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan halal Indonesia memang mempunyai konsekuensi perdagangan internasional. Memang , fakta tersebut saja tidak membuktikan bahwa keputusan pemerintah Indonesia dikendalikan oleh Amerika Serikat.
Oleh karena itu yang dibutuhkan bukan tuduhan tanpa bukti, melainkan transpa- ransi mengenai proses pengambilan keputusan. Indonesia harus mampu menjelaskan kepada dunia bahwa kebijakan halalnya dibangun berdasar- kan hukum nasional, perlindungan konsumen, kesiapan industri, dan kepentingan ekonomi jangka panjang.
Bersikap terbuka terhadap perdagangan internasional tidak berarti kehilangan kemandirian dalam menentukan kebijakan. Halal Tourism yang lima tahun belakangan saya tekuni dan masuk dalam industri halal jangan ikut-ikut ditinggalkan dalam Strategi Ekonomi Nasional
Sebagai jurnalis yang mengikuti perkemba-ngan pariwisata, saya melihat persoalan ini juga relevan bagi masa depan pariwisata Indonesia. Apalagi sebagai juri Desa Wisata Nasional dari 2009 -2019, alhamdulilah sata tahu pasti potensi desa wisata RI luar biasa.
Dalam konteks pariwisata, kepercayaan wisatawan Muslim juga berkaitan dengan ketersediaan makanan halal, informasi yang dapat dipercaya, layanan yang sesuai kebutuhan, serta pengalaman perjalanan yang hormati nilai dan keyakinan mereka.
Pariwisata halal ( Halal Tourism) dapat membuka peluang ekonomi bagi hotel, restoran, biro perjalanan, transportasi, pusat belanja, pengelola destinasi, dan UMKM lokal.
Namun, perlu dibedakan antara sertifikasi halal produk atau jasa yang diwajibkan oleh peraturan dan pengembangan pariwisata halal sebagai strategi destinasi. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar mengejar jumlah sertifikat. Kita membutuhkan standar layanan yang jelas, kompetensi sumber daya manusia, literasi halal, promosi internasional, dan koordinasi lintas sektor.
Negara-negara yang melihat wisatawan Muslim sebagai pasar strategis akan terus memperbaiki pengalaman perjalanan, kemudahan memperoleh informasi, dan kualitas layanan mereka.
Bagaimana dengan Indonesia ? lagi-lagi Halal Tourism potensinya diabaikan karena dikecilkan sendiri oleh pemerintahan Presiden Prabowo, pengelolaannya setingkat Direktur Jenderal ( Dirjen) pun tidak.
Sudah saatnya RI tidak hanya andalkan besarnya populasi Muslim sebagai keunggulan dan sebaiknya tegas gunakan slogan Halal Tourism bukan Pariwisata Ramah Muslim seperti yang diinginkan Pemprov Bali.
Di Pulau Dewata ada lima Desa Wisata Islam yang sudah eksis ratusan tahun lalu. Kalau dari dulu sudah dipromosikan berpeluang menjaring wisatawan Muslim dunia. Namun karena ego sektoral dibiarkan sekedar menjadi potensi di pintu gerbang utama pariwisata RI.
Kita harus mampu terjemahkan keunggulan itu menjadi pengalaman wisata yang berkualitas, dapat dipercaya, dan kompetitif di pasar global Halal Tourism.
Jangan sampai kita memiliki modal yang sangat besar, tetapi lambat membangun sistem yang membuat modal tersebut menghasilkan nilai ekonomi yang rendah.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kepastian Kebijakan?
Kepastian regulasi adalah bagian penting dari iklim usaha. Pelaku usaha butuhkan waktu untuk mempelajari persyaratan, menyiapkan dokumen, memperbaiki proses produksi, mengalokasikan anggaran, dan menyesuaikan rantai pasok.
Perubahan jadwal yang berulang dapat memengaruhi prioritas dan keputusan investasi mereka. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa yang menyebabkan target sebelumnya belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal ?
Apakah persoalannya terletak pada kapasitas layanan sertifikasi, kesiapan UMKM, koordinasi antarkementerian, pengakuan sertifikat dari luar negeri, atau kombinasi berbagai faktor?
Jawaban BPJPH yang berbasis data akan jauh lebih bermanfaat daripada perdebatan yang hanya menyalahkan pelaku usaha karena belum siap atau menyalahkan pemerintah tanpa menawarkan jalan keluar.
Kita memerlukan evaluasi yang dapat diuji publik, pembagian tanggung jawab antarlembaga siapa melakukan apa ?. Begitu juga target tahunan, dan laporan kemajuan yang terukur.
Jika Oktober 2028 ditetapkan sebagai tenggat baru bagi kategori yang terdampak, masyarakat harus dapat melihat kemajuan nyata jauh sebelum tanggal itu tiba.
Jangan Biarkan Indonesia Kehilangan Momentum
Dunia terus mengembangkan ekonomi halal dengan berbagai pendekatan. Indonesia tidak harus meniru seluruh kebijakan negara lain, tetapi wajib mempelajari bagaimana mereka membangun standar, memperkuat ekosistem usaha, meningkat- kan kepercayaan konsumen, dan menjadi- kan kebutuhan pasar sebagai peluang ekonomi.
Kita perlu berhenti memandang halal semata-mata sebagai beban kepatuhan. Bagi pelaku usaha yang dibina dengan benar, sertifikasi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan dan perluas akses pasar.
Bagi konsumen, jaminan halal merupakan persoalan penting dalam menentukan pilihan. Tentu saja, sertifikasi bukan satu-satunya faktor keberhasilan industri halal. Kualitas produk, harga, keamanan, inovasi, dan profesionalisme tetap menentukan daya saing.
Namun, semua itu harus dibangun melalui kebijakan yang konsisten. Saya tidak menuntut pemerintah memaksakan jadwal tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha.
Yang saya tuntut adalah kesungguhan untuk memastikan bahwa setiap penyesuaian mempunyai alasan yang transparan, target yang terukur, dan konsekuensi yang jelas bagi lembaga yang bertanggung jawab.
Jika Indonesia ingin menjadi pemain utama dalam industri halal dunia, kita tidak dapat terus-menerus membicarakan potensi tanpa menyelesaikan persoalan implementasinya alias hanya Nato, No Action Talk Only.
Dua tahun tambahan seharusnya menjadi masa percepatan, bukan masa penantian. Pemerintah perlu tunjukkan bahwa penundaan ini merupakan keputusan untuk memperkuat kesiapan nasional, bukan tanda bahwa agenda halal belum peroleh tempat yang semestinya dalam strategi pembangunan.
Sebab, pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi apakah Indonesia punya potensi menjadi pemimpin industri halal dunia. Pertanyaannya adalah apakah kita mempunyai konsistensi, keberanian, dan kepemimpinan untuk wujudkannya?









