AIRLINES TRANSPORTASI

Peniadaan Mudik, Operator Tawarkan “Charter Flight”

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Sejalan kebijakan pemerintah hal pengendalian transportasi udara selama masa peniadaan mudik dalam upaya mempertimbangkan kondisi masa waspada pandemi COVID-19 secara nasional periode 07- 15 Mei 2021. Lion Air Group memfasilitasi permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Antara lain proses pengembalian dana (refund), perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), perubahan rute penerbangan (reroute).

Hingga saat ini, tahapan penanganan calon penumpang dan operasional penerbangan berjalan dengan tertib dan lancar. Dalam mengakomodir kebutuhan perjalanan udara untuk membantu mempermudah pergerakan (mobilisasi) orang dan barang dari semua kalangan yang membutuhkan seperti pemerintah, swasta, organisasi dan lembaga lainnya, dengan tetap menghadirkan kualitas layanan dan biaya yang kompetitif.

Lion Air Group selama 07 Mei – 15 Mei 2021 menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat yakni penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passenger charter) dan penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter).

Di tengah situasi masa waspada pandemi COVID-19, Lion Air Group senantiasa berupaya dan meningkatkan kinerja secara maksimal sejalan tujuan membantu dan memperlancar pergerakan orang dan barang sesuai kebutuhan. Berharap dapat memberikan nilai lebih kepada calon penumpang serta pihak penyewa dalam memenuhi permintaan penerbangan berjadwal dan charter. Hal ini, berdasarkan pengalaman dalam melayani angkutan udara berbagai kota utama,  kota sekunder di Indonesia dan mancanegara.

Termatub dalam siaran pers tertulis yang diterima bisniswisata.co.id, operator jasa penerbangan ini mengoperasikan berbagai tipe pesawat sesuai kebutuhan, yaitu Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, ATR 72-500 serta ATR 72-600.

Seluruh armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station) dimana armada berada.

Menejemen tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Pra dan Pasca Masa Peniadaan Mudik

Operasional penerbangan penumpang berjadwal dalam negeri akan kembali dilayani dengan mengikuti ketentuan periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.

Setiap calon penumpang atau pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C-19 pada hari keberangkatan di lokasi bandar udara, mengisi e-HAC Indonesia serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat seperti penerbangan tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Pelanggan diharapkan memahami ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia yaitu kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.   Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Sementara untuk ketentuan penerbangan domestik periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 akan evaluasi dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Sesuai Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19. Pertaturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 . Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*