HILDA'S NOTE

Menunggu Jalan Tengah Solusi Kasus Hotel Sultan

Menunggu Jalan Tengah Solusi Kasus Hotel Sultan, Jakarta 

JAKARTA, bisniswisata.co.id: kasus Hotel Sultan Jakarta yang dikelola PT Indobuildco tak bisa mengabaikan sejarah pendirian dengan nama Hotel Hilton Internasional dan peran awalnya sebagai salah satu infrastruktur negara sampai dilema kebijakan publik yang menyita perhatian publik saat ini.

Tahun 1970 ketika negara mau mengakui
“jasa historis’ hotel itu terhadap pemerintah pusat ” maka ada beberapa hal yang patut diperhitungkan saat Hotel Internasional itu sebagai Infrastruktur Negara saat  infrastruktur pemerintah terbatas dan investasi asing belum stabil sehingga pola investasinya pemerintahan menyediakan lahan dan swasta membangun.

Maklum pada masa itu Indonesia sangat kekurangan hotel standar internasional.
Padahal Jakarta sering menjadi tuan rumah untuk tamu-tamu negara, pertemuan diplomatik, konferensi internasional, kegiatan regional ASEAN.

Pastinya hotel ini juga perintis bisnis Meeting Incentive, Confrence & Exhibition ( MICE ) dan sering menjadi tempat menginap para delegasi konferensi internasional seperti PATA, KTT Asia Afrika, KTT G7 hingga APEC.

Itulah sebabnya Hotel Hilton itu sebenarnya berfungsi seperti infrastruktur negara. Tanpa hotel kelas internasional, Indonesia akan sulit menjadi tuan rumah acara global. Jumlah kamar hotel saat jaman Hilton ada 1104 kamar dan apartement 265 unit dengan okupansi mencapai 80-90 %.

Pendiri PT Indobuildco telah menanam modal saat kondisi negara belum stabil, bantu negara membangun infrastruktur ekonomi. Jadi dari perspektif ini, negara kadang memberi insentif atau perpanjangan hak sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi tersebut. Bukan melulu kewajiban hukum tetapi kebijakan ekonomi.

Kini, lebih dari setengah abad berlalu dengan sumber daya manusia ( SDM) yang ada maka perlakuan negara dengan perintah eksekusi pengosongan hotel hanya beberapa hari menjelang Lebaran 2026 jelas terlihat negara seperti kehilangan rasa keadilan sosial terutama pada nasib pekerja.

Apalagi Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco mengumumkan adanya tindakan pelanggaran prosedur yang sangat penting menyangkut fungsi peradilan dalam upaya eksekusi yang dipaksakan oleh penguasa.

Disadari atau tidak hal ini ibarat menghancur-kan kepercayaan investasi di Indonesia di mata dunia. Padahal Investor internasional biasanya melihat tiga hal yaitu kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan cara negara memperlakukan investor lama.

Jika konflik terlihat terlalu keras, sebagian investor bisa merasa ketidakpastian meningkat. Karena itu banyak pemerintah di dunia memilih solusi negosiasi yang elegan, bukan konfrontasi panjang.

Konflik seperti ini diselesaikan dengan jalan tengah yang elegan justru bisa menjadi model baru pengelolaan aset negara di Indonesia. Artinya kasus Hotel Sultan bisa berubah dari sengketa panjang menjadi contoh reformasi tata kelola tanah negara yang memberikan win-win solution

Faktanya memang ada kontribusi sejarah
hotel menjadi bagian dari pembangunan nasional. Kalau dilihat dari perspektif “Jasa Pembangunan” maka pengusaha yang membangun proyek besar pada masa awal pembangunan Indonesia ikut mengambil risiko besar.

Kawasan GBK sendiri dibangun untuk Asian Games 1962, sehingga fasilitas pendukung seperti hotel memang dibutuhkan dan dalam praktiknya selama puluhan tahun hotel itu ikut menopang berbagai kegiatan nasional maupun internasional.

Negara dalam hal ini bersikeras harus menjaga aset publik bahwa aturan hukum harus berlaku sama. Bukan hanya di Indonesia, banyak negara menghadapi dilema yang sama ketika kontrak lama dari era pembangunan awal berakhir.

Namun cara melihatnya lebih seimbang dan mencoba melihatnya dengan dua lapisan yaitu lapisan sejarah dengan mengakui kontribusi proyek terhadap pembangunan Indonesia. Baru kemudian lihat lapisan hukum modern yang tetap tegakkan aturan kepemilikan tanah negara sehingga dengan cara ini, sejarah tidak dihapus, tetapi status hukum tetap jelas.

Pendiri PT Indobuildco telah menanam modal saat kondisi negara belum stabil, bantu negara membangun infrastruktur ekonomi. Jadi dari perspektif ini, negara kadang memberi insentif atau perpanjangan hak sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi tersebut. Bukan melulu kewajiban hukum tetapi kebijakan ekonomi.

Prinsip penghargaan terhadap kontribusi
pihak yang berjasa pada pembangunan tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak pernah berkontribusi. Karena itu dalam banyak negara solusi yang dipakai sering kompromi.

Misalnya perpanjangan kontrak dengan syarat baru, kerja sama pengelolaan baru atas kompensasi investasi yang sudah ada. Praktik di berbagai negara dalam kasus-kasus seperti ini memang banyak dalam proyek besar seperti pelabuhan, bandara, hotel negara, kawasan bisnis.

Negara sering menggunakan model public–private partnership. Ketika kontrak habis, biasanya ada tiga pilihan: kontrak perpanjang, pengelola ditunjuk dan aset kembali ke negara. Pilihan mana yang diambil sangat tergantung pada kebijakan politik dan ekonomi saat itu.

Mengapa kasus ini menjadi sensitif ? karena menyentuh tiga hal sekaligus: sejarah pembangunan, keadilan hukum dan persepsi publik tentang hubungan bisnis dan kekuasaan mengingat sejak 1970 an hingga sekarang hubungan itu tetap terjadi.

Solusinya tidak semata soal hukum tanah, tetapi juga soal rasa keadilan dalam masyarakat. Apakah model pembangunan Orde Baru—negara memberi tanah dan pengusaha membangun—masih relevan untuk Indonesia masa depan? Aturan baru seharusnya dibuat lebih transparan sehingga reformasi atau apapun yang ingin dikakukan negara tanpa harus memutus sejarah.

Jaman berubah dan konflik negara seperti ini sebaiknya diselesaikan dengan jalan tengah yang elegan dan justru bisa menjadi model baru pengelolaan aset negara di Indonesia. Artinya kasus Hotel Sultan bisa berubah dari sengketa panjang menjadi contoh reformasi tata kelola tanah negara.

Sekedar mengingatkan saja, Indonesia saat ini semakin terlihat di panggung dunia,
ekonomi terbesar di Asia Tenggara,negara Muslim terbesar, budaya termasuk bahasanya semakin populer. Momentum seperti ini biasanya membuat negara lebih berhati-hati dalam menangani konflik besar agar tidak mengganggu reputasi stabilitas

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)