NEWS Uncategorized

Tekan Harga Tiket, Menkeu Kaji PPN Avtur

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kesediaannya untuk mengkaji besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur agar setara dengan negara-negara lain mengingat masalah tersebut dituding sebagai penyebab tingginya harga tiket pesawat terbang, industri perhotelan dan pariwisata tanah air.

“Kalau penerapan PPN itu adalah sama, kita akan berlakukan sama. Jadi kita lihat supaya tidak ada kompetisi tidak sehat antara Indonesia dengan yang lainnya,” kata Sri Mulyani merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku menerima banyak keluhan terkait tingginya harga tiket pesawat untuk penerbangan di dalam negeri.

Syaratnya, lanjutnya, asalkan PPN terbukti menjadi komponen yang memberatkan harga avtur dan berimplikasi pada kenaikan tarif penerbangan. Sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, avtur termasuk dalam objek yang terkena PPN sebesar 10 persen.

Sementara itu, formulasi harga avtur telah direvisi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 bahwa Harga Jual Eceran = (MOPS) + Rp3.581 per liter + margin (10 persen dari harga dasar). “Jadi nanti kami akan lihat saja kalau memang (PPN) ada implikasinya (ke harga avtur),” lontarnya.

Karena itu pemerintah akan membandingkan PPN avtur di Indonesia dengan tarif di negara-negara lain. Tarif PPN ini sebelumnya telah dikeluhkan oleh dunia usaha karena menjadi beban yang dikonversikan oleh maskapai penerbangan ke harga tiket pesawat.

“Kalau itu sifatnya level of playing field, kita bersedia membandingkan dengan negara-negara lain, Singapura, Malaysia. Kalau treatment PPN itu adalah sama, kita akan berlakukan sama. Jadi, kita lihat supaya kita enggak ada kompetisi tidak sehat antara Indonesia dengan yang lainnya,” kata Menkeu di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Tarif PPN atas transaksi avtur untuk keperluan angkutan udara di Indonesia mencapai sebesar 10 persen. Tarif tersebut sudah dibebankan sejak 2003. Sementara, tarif PPN atas penyerahan avtur di negara-negara tetangga di Asia Tenggara, masih berkisar satu digit, jelasnya.

“Jadi saya masih menunggu hasil pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dengan PT Pertamina (Persero). Namun, jika memang pajaklah yang membuat harga avtur tinggi, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji ulang pajak avtur,” sambungnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menilai , tingginya harga tiket pesawat ini karena harga bahan bakar pesawat yaitu avtur di Indonesia ternyata sangat mahal.

“Saya terus terang juga kaget, dan malam hari ini juga saya baru tahu tadi dari Pak Chairul Tanjung mengenai avtur. Ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu dimonopoli oleh Pertamina sendiri,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Gala Dinner Peringatan HUT ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Ballroom Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/2) malam.

Kepala negara akan mengundang Dirut Pertamina terkait tingginya harga avtur di dalam negeri itu. Ia menegaskan, pilihannya hanya satu, harganya bisa sama dengan harga internasional. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah akan masukkan kompetitor yang lain sehingga terjadi kompetisi. “Ya pilihan-pilihannya kan hanya itu, sudah enggak ada yang lain. Karena memang, ini sangat-sangat mengganggu sekali,” tegas Presiden. (NDY)

Endy Poerwanto