INTERNATIONAL

Selamat Datang di Qatar, Wajib Karantina 14 Hari

QATAR, bisniswisata.co.id: Mulai 1 Agustus, pemerintah negara Qatar – salah satu negara di Timur Tengah, membuka “pembatasanan perjalanan” untuk wisatawan manca negara khususnya dari 40 negara terakreditasi rendah resiko penularan COVID-19.

Pelonggaran pembatasan berlaku bagi warga dan penduduk tetap untuk melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Qatar. Keputusan diambil setelah pencabutan pembatasan perjalanan secara bertahap yang diberlakukan sehubungan dengan pandemi COVID-19.

Kantor Komunikasi Pemerintah (Government Communications Office/GCO) Qatar,  mengumumkan bahwa Qatar menyambut kedatangan wisatawan dari negara-negara yang memiliki risiko rendah infeksi virus corona dan mereka wajib menjalani pengujian virus corona di bandara serta karantina 14 hari.

Wisatawan harus menandatangani dokumen perjanjian formal wajib karantina selama seminggu. Setelah tujuh hari, para pelancong harus menjalani tes kedua dan menyelesaikan periode karantina mereka jika hasilnya negatif. Jika ada individu yang positif, mereka akan dipindahkan ke fasilitas pemerintah untuk diisolasi.

Kementerian Kesehatan Masyarakat (Ministry of Public Health) Qatar telah memperbarui daftar negara-negara aman berdasarkan indikator kesehatan masyarakat Qatar dan protokol kesehatan internasional. Daftar ini juga akan ditinjau setiap dua minggu.

Sampai saat ini ke-40 negara tersebut adalah Turki, Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Kroasia, Malta, Finlandia, Hongaria, Polandia, Austria, Swiss, Republik Ceko, Slovakia, Denmark, Norwegia, Islandia, Estonia, Lithuania, Lithuania, Latvia, Irlandia, Slovenia, Belgia, Inggris, Yunani, Belanda, Maroko, Aljazair, Kanada, Cina, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, Australia, pemerintahan Siprus Yunani dan Andorra.

Qatar juga telah meluncurkan layanan Exceptional Entry Permit (EEP/Izin Masuk Luar Biasa) untuk memungkinkan penduduk, yang saat ini terdampar di luar negeri, kembali ke Qatar. Izin masuk dapat diajukan melalui aplikasi yang ada di portal resmi pemerintah Qatar.

Fasilitas tersebut memungkinkan kalangan pengusaha, baik perorangan atau perusahaan, sektor pemerintah atau swasta, untuk mengajukan izin masuk bagi penduduk dan anggota keluarga mereka yang memegang QID kembali ke Qatar.

Fasilitas EEP, juga dapat digunakan bagi wisatawan yang berasal dari luar daftar 40 negara layak kunjung ke Qatar. Pengunjung yang akan datang dari negara yang tidak ada dalam daftar aman harus mendapatkan “sertifikat bebas virus” dari fasilitas pengujian COVID-19 yang terakreditasi tidak lebih dari 48 jam sebelum bepergian dan mematuhi kewajiban karantina ketika mereka tiba di Qatar.

Individu yang gagal mendapatkan tes dari fasilitas terakreditasi di negara keberangkatan mereka, wajib karantina di hotel dengan biaya sendiri selama seminggu dan menjalani tes COVID-19 pada hari ketujuh. Pengunjung dengan hasil positif akan dipindahkan ke fasilitas isolasi dan yang hasil negatif melanjutkan masa karantinanya  selama seminggu (wajib karantina 14 hari).

Sementara itu, warga negara Qatar, pasangan dan anak-anak mereka, dan mereka yang memiliki tempat tinggal permanen, dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali kapan saja akan dikenakan tes coronavirus atau karantina setelah mereka kembali, tergantung pada apakah negara keberangkatan dianggap sebagai negara risiko rendah atau sebaliknya.

Penduduk Qatar yang stranded abroad (tertahan di luar negeri/di luar negara Qatar) diizinkan kembali ke Qatar berdasarkan tingkat prioritas, termasuk memenuhi indikator kesehatan seperti diumumkan pihak GCO. Pencabutan pembatasan perjalanan pada 1 Agustus berada di bawah fase ketiga dari empat fase yang ditetapkan pemerintah Qatar.***

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*