TUBAN, bisniswisata.co.id: Fasilitas Hak Cipta yang merupakan salah satu program andalan Pemerintahan Jokowi-JK untuk mendongkrak daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kini perajin Batik Gedog dan Batik Gringsing di Tuban Jawa Timur mendapatkan fasilitas itu. Malah, terbukti dengan memperoleh fasilitas Hak Cipta mampu memberikan perlindungan, ketenangan berkarya, hingga rasa percaya diri yang tinggi bagi perajin batik gedok.
Nanik Hariningsih, pemilik usaha produksi kain dan batik Gedog khas Tuban UD Melati Mekar Mandiri di Tuban, misalnya. Dia menjadi salah satu UKM binaan Semen Indonesia mendapatkan fasilitas hak cipta untuk karya batiknya yang bermotif kedelai kecer.
Pelaku UKM di desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Tuban itu mengaku mendapatkan manfaat yang sangat besar dari fasilitas hak cipta terlebih karena ia mempekerjakan banyak karyawan mulai dari pekerja tetap di rumah industrinya hingga pekerja lepas yang mengerjakan pesanan dari rumah masing-masing.
“Kalau tidak ada hak cipta saya tidak bisa apa-apa kalau motif dipakai oleh orang lain, apalagi kalau ada yang sampai menjualnya ke luar negeri,” kata Nanik yang juga berprofesi sebagai guru TK itu.
Hak cipta bagi Nanik yang merintis sejak 2007 merupakan caranya untuk mendapatkan rasa tenang dalam berkarya. “Sebenarnya juga ya memang kita tenang, meskipun kita harus terus berinovasi jadi kalau ada dihakciptakan otomatis yang lain juga mesti dihakciptakan juga. Agar kita bisa tenang untuk berkarya,” katanya seperti dilansir laman Inilah.com, Kamis (03/05/2018)
Diakui tidak mengalami kesulitan apapun untuk mendapatkan fasilitas hak cipta tersebut, yakni hanya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan meliputi NPWP, SIUP, KTP, KK tanpa harus kehilangan uang sepeserpun.
Kini usahanya makin dapat pengakuan dan menjadi kebanggaan tersendiri ketika memiliki motif khas batiknya sendiri. Pasarnya pun makin luas dan produknya dikenal pasca-pengakuan salah satu produk masterpiecenya disertifikatkan hak cipta. “Saya sangat berterima kasih pada Pemerintah Jokowi yang memiliki program yang mempermudah UKM untuk mendapatkan hak cipta atas karyanya ini,” katanya.
Kustini pemilik usaha Batik Gringsing di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban mendapatkan fasilitas hak cipta untuk beberapa motif batik karyanya seperti Mentaraman dan Manuk Gedong. “Saya mendapatkan hak cipta untuk beberapa karya saya membuat saya semakin mantap dan percaya diri dalam menjalankan usaha batik ini,” kata Kustini yang sudah 35 tahun membatik ini.
Sebelum mendapatkan hak cipta, Kustini mengaku kerap kali ragu mengembangkan motif batik gringsing yang selama ini menjadi andalannya.
“Motif batik kan ada banyak tiap desa punya, jadi kita bisa ragu ini ciptaan siapa. Dengan sertifikat hak cipta kita semakin yakin kalau ini karya kita sendiri, sudah tidak ada keraguan lagi,” kata Kustini yang mendapatkan fasilitas tersebut pada November 2017.
Ada rasa kebanggaan mendalam setelah memiliki sertifikat hak cipta sehingga tak ragu-ragu lagi untuk memasarkan produknya lebih luas hingga mengaku ada peningkatan omset setelah memiliki hak cipta. Batik ciri khas Desa Gesikharjo ciptaannya itu bisa terjual hingga 6-8 potong perbulan dengan harga Rp2,5 juta – Rp3 juta perpotong padahal sebelumnya saat musim sepi hanya terjual 1-2 potong saja.
Kustini juga mengaku difasilitasi oleh pemerintah dalam mengakses kemudahan pengakuan hak cipta itu sehingga tak perlu mengeluarkan biaya apapun saat mengurusnya. “Saya sangat bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah atas adanya program ini,” katanya. (INI)