KOMUNITAS NASIONAL NEWS

Penghasil Devisa itu “ Sekarat”

DENPASAR,bisniswisata.co.id: KUNJUNGAN wisman sepanjang tahun 2019 mencapai 7,1 juta orang dengan menghasilkan devisa 141,8 triliun, sementara wisnus sejumlah 8,2 juta dengan perputaran ekonomi 15 triliun. Dilihat dari sisi spending, wisman per hari 142 dolar dengan rerata tinggal 9,9 hari perkunjungan. Wisnus senilai 463 ribu perhari, lama tinggal 4,5 hari perkunjungan, papar Rizki E. Winanda, Deputi Kepala KPwkBI Prov. Bali dalam bincang Deseminasi Hasil Survei Bank Indonesia.

Menyimak data tersebut, pasar wisman sangat menjanjikan nilai ekonomi sekian kali lipat, dibandingkan wisatawan domestik. Namun, situasi pandemi dan setiap negara baik konsumen mau pun tujuan wisatawa berada dalam posisi sama di “titik nol” start melangkah. Tidak ada pilihan lain, selain memberdayakan wisatawan dalam negeri.

Bahkan UNWTO – badan pariwisata dunia—setahun lalu telah mengeluarkan sejumlah saran, strategi menggarap pasar domestik dalam situasi kenormalan baru pasca pandemi. IATA – asosiasi penerbangan internasional—juga menyiapkan tatacara layanan penerbangan yang aman dan sehat sejalan dengan kebijakan WHO.

Untuk Indonesia, anggota – dominan domisili usaha di Bali — Indonesia Inbound Tour Operator Association (IINTOA) Nicolaus Lumanaw, menegaskan perlu strategi khusus menangani pasar domestik untuk menggantikan pasar manca negara yang jelas “menghasilkan” devisa.

“Pasar domestik semasa pandemik ini muatan insentif pemerintah sangat tinggi. Bisa bangkrut negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, IINTOA berkepentingan atas kehadiran wisatawan mancanegara berdasarkan UU Kepariwisataan yang menetapkan fungsi tugas inbound tour operator adalah “mendatangkan” wisatawan ke Indonesia dan menghasilkan devisa.

Saat industri dalam proses memulai melayani repeater guest mereka dari sejumlah negara dengan dibukanya bandara Ngurah Rai sebagai pintu masuk dari 19 negara.  Dan mencoba berkonsorsium menangani wisatawan domestik, keluar Intruksi Mendagri No 53 dan No.54 yaitu pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri dengan mencantumkan tes PCR.

“Pasar internasional 19 negara belum bisa didatangkan akibat sengkarut aturan persyaratan masuk yang tumpang tindih, tidak jelas, belum terintegrasi satu dan yang lain. Dari urusan apply visa, karantina  sampai penggunaan aplikasi kesehatan belum terintegrasi dengan baik. Bisnis di pasar domestik – jual voucher hotel, spa, masuk objek, atraksi wisata, sewa kendaraan – makin ‘senyap” akibat calon pembeli membatalkan kedatangannya. Pasar domestik yang daya belinya makin melemah dibebani biaya tes PCR mahal. Tidak hanya terkapar, sekarat kami,” tegas Ketua DPP IINTOA, Paul E Tallo.

Secara organisasi IINTOA telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia atas kondisi bisnis anggota IINTOA yang sampai detik ini belum mendapat bantuan insentif apapun dari pemerintah. Penghasil devisa dengan mendatangkan jutaan wisatawan dan menghasilkan devisa ratusan triliun bertahun- tahun, seakan tidak memiliki peran saat pandemi melanda dunia. Industri pariwisata itu penghasil devisa ke dua terbesar, apakah tidak cukup membantu pendapatan negara, Paul E Tallo mengingatkan dengan nada bertanya.

Instruksi Mendagri No 53

Seperti diketahui tanggal 18 Oktober 2021 telah terbit Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

Sementara penjelasan yang disampaikan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan bahwa perhubungan masih melaksanakan syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Setelah berkonsultasi dengan Kemenhub serta Satgas, maka disimpulkan bahwa penerbangan domestik masih menggunakan SE Satgas dan SE Menhub yang sedang berlaku saat ini,” tegas Adita Irawati.

Jadi, PPDN (terutama menuju ke Bali) masih berlaku ketentuan lama yaitu, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi Peduli Lindungi.*

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*