INTERNATIONAL

Pengadilan Australia Denda Garuda Indonesia Rp189 miliar

CANBERRA, bisniswisata.co.id: Pengadilan Federal Australia memerintahkan PT Garuda Indonesia Tbk agar membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia atau sekitar Rp189 miliar (asumsi kurs Rp9.948 per dolar Australia). Hukuman denda bagi maskapai Plat Merah ini karena dianggap melakukan kolusi mengenai biaya dan biaya tambahan angkutan udara. Demikian disampaikan regulator persaingan usaha Australia, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/5/2019).

Pengadilan menemukan kolusi itu antara 2003 dan 2006, Garuda melakukan kesepakatan dengan sejumlah maskapai terkait penetapan harga keamanan, biaya tambahan bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia. Demikian disampaikan regulator persaingan usaha Australia, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/5/2019).

Manajemen Garuda Indnesia menganggap kasus ini merupakan kasus lama yang diungkit lagi. Apalagi belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga ada celah hukum untuk banding. “Sebenarnya, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai melakukan kesepakatan dan penetapan harga untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia,” papar P Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan dalam keterangan resminya, Jumat.

Namun, lanjut dia, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia “Sedangkan 13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta hingga 20 juta dolar Australia,” ungkapnya.

Dijelaskan, Pengadilan Federal Australia pada 31 Oktober 2014 sudah menolak gugatan ACCC, karena menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand. Dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) berada di Indonesia.

Pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan itu. Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut,” paparnya.

Menurutnya, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1,1 juta dolar Australia dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656 ribu.

“Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”. Kami juga sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia,” sambungnya. (redaksi@bisniswisata.co.id)

Endy Poerwanto