INTERNATIONAL

Pemerintah Arab Saudi Larang Istilah Wisata Religi

RIYADH, bisniswisata.co.id: Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan istilah wisata religi untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Keputusan larangan ini berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaag Haji Asia Tenggara.

“Kebijakan ini baru diterima KJRI Jeddah pada Ahad (10/3) ini. Dengan adanya keputusan tersebut, perjalanan ibadah haji, umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi, dilarang menggunakan istilah wisata religi,” papar Staf Teknis Haji Konsul Haji Republik Indonesia (KJRI), Endang Jumali dalam keterangan resminya, Ahad (10/03/2019).

Dilanjutkan, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi pada 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) lalu yang merujuk pada Dekrit Kerajaan. Endang juga mengatakan telah menyampaikan informasi ini kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” sambung Endang.

Istilah wisata religi, lanjut dia, memang sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad merespons keputusan Pemerintah Arab Saudi tentang larangan penggunaan istilah wisata religi untuk perjalanan ibadah haji dan umroh. Menurut dia, keputusan ini dapat memperjelas status dari perjalanan haji dan umrah. “Saya kira baik-baik saja, bahkan statusnya menjadi jelas,” kata Baluki.

Selama ini, sambung dia, status perjalanan haji dan umrah masih belum jelas. Bahkan dalam keputusan Dirjen Pajak, perjalanan ini masih dikenakan pajak karena belum adanya status jelas mengenai perjalanan haji dan umrah.

“Perjalanan Umrah dan Haji adalah perjalanan ibadah yang sementara ini menjadi ranah abu-abu di dalam keputusan Dirjen Pajak, dan menyangkut perjalanan umrah masih dikategorikan sebagai objek yang terkena pajak,” jelas dia.

Terkait adanya pelarangan istilah wisata religi ini, Baluki meyakini tidak akan berpengaruh pada perjalanan yang selama ini menggunakan istilah tersebut untuk menarik minat wisatawan. Menurut dia, istilah wisata religi yang selama ini digunakan banyak agen travel, bukan hanya seputar wisata di Arab Saudi, tapi juga di negara-negara lain.

“Untuk penawaran wisata religi, sungguhnya banyak dipakai dalam perjalanan di luar umrah dan haji. Jadi tidak ada pengaruh apapun terhadap keputusan tersebut,” tambahnya. (NDY)

Endy Poerwanto