NASIONAL

Nyepi dan Internet

DENPASAR, bisniswisata.co.id,- KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menghormati seruan bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2018, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 17 Maret 2018. Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait maka Kementerian Komunikasi Dan Informatika melalui Direktorat Penyiaran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 369 Tahun 2018 tentang himbauan tidak bersiaran (off air) pada hari raya Nyepi Tahun 2018 Di Wilayah Provinsi Bali.

Juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 378 Tahun 2018 tentang himbauan untuk melaksanakan seruan bersama majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali 2018, agar seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018 pukul 06.00 WITA sampai dengan 18 Maret 2018, pukul 06.00 WITA. Dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.

Ada delapan poin seruan yang termaktub dalam  surat seruan bersama dari Majelis-majelis agama dan keagamaan provinsi Bali. Diantaranya, seruan nomer 3 yang melarang stasiun radio dan tivi bersiaran dan seruan nomer 4 yang meminta agar provider mematikan jaringan selulernya.

“Seruan yang mengada- ada,” ungkap Bendesa Munduk Putu Ardana menanggapi seruan tersebut.

Pasalnya,  yang melakukan yadnya (ibadah) Nyepi adalah umat Hindu. Jika majelis – majelis itu ingin mengatur, aturlah umat sendiri. Buat saja larangan agar umat tidak menonton tivi, mendengarkan radio dan bermain internet. Apakah majelis-majelis itu mempunyai otoritas untuk melakukan pelarangan? Jelas tidak.

“Yang memiliki otoritas adalah desa adat. Maka ajaklah desa adat memformulasikan soal ini. Walau desa adat mungkin akan semakin terpinggirkan oleh UU Desa no 6 th 2014, tapi setidaknya sampai saat ini desa adat masih punya taji,’’ tegas Bendesa Putu Ardana.

Intinya, jika ingin beribadah dengan tertib dan khusuk, dalam hal ini melaksanakan Catur Brata Penyepian, maka yang diatur adalah umat sendiri, tidak  mengatur pihak lain. Pada saat Nyepi ada umat yang bermain internet dan sebagainya, maka umatlah yang harus disalahkan, bukan internetnya. Bali itu bagian dari Indonesia dan yang tinggal di Bali bukan hanya orang Hindu.
Dalam seruan itu juga disebut tentang jam pelaksanaan. Jam 06.00 tgl 17 Maret sampai jam 06.00 tgl 18 Maret. Bendesa Munduk memingatkan jika setiap desa adat memiliki tata cara berbeda dalam pelaksanaan Nyepi.
“Di desa saya penyepian dimulai jam 24.00 pada 16 Maret sampai jam 24.00 tanggal 17 Maret. Nah…repot kan?,” jelasnya lebih lanjut.

Usai penyepian, masyarakat desa Munduk turun ke jalan di depan rumah untuk ramai- ramai memasak di atas tungku dapur sementara. Pesta subuh sembari bersilahturahmi satu dengan yang lain. Dan inilah Bali, setiap jengkal desa adatnya memiliki keunikan masing- masing.* Dwi

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*