NASIONAL

Maskapai Asing Masuk Indonesia, PHRI Dukung Wacana Jokowi

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sistem open sky atau kebijakan membuka wilayah udara di Indonesia, termasuk maskapai asing masuk Indonesia.

“Kami pernah mengusulkan ke pemerintah agar membuka pintu masuk regional airlines agar melebarkan ekspansinya ke Indonesia untuk menambah rute domestik. Bisa saja itu Jetstar, AirAsia, dan lainnya. Jadi ini tentu saja kabar yang sangat menggembirakan,” papar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Ahad (02/06/2019).

Hingga saat ini, lanjut Hariyadi, harga tiket pesawat masih terlalu mahal yang disebabkan kurangnya persaingan maskapai di Indonesia. Mahalnya tiket pesawat ini, mempengaruhi bagi dunia usaha pariwisata terutama jasa travel dan penginapan. “Dengan tingginya harga tiket pesawat ini sudah tentu ada pengaruhnya bagi industri perhotelan. Yang jelas, menyebabkan okupansi turun,” ungkapnya serius.

Hariyadi juga jabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melanjutkan dengan hanya ada dua maskapai penerbangan di Indonesia, dinilai kurang ada persaingan yang sehat. Kondisi pasar duopoli memunculkan kerentanan persaingan harga yang tidak sehat dalam suatu industri.

Dicontohkan, salah satu pelaku usaha menerapkan kenaikan harga, pelaku usaha lainnya tidak serta merta mempertahankan harga. “Justru, pemain lain bisa saja melakukan kenaikan harga juga, meski tidak setinggi pemain sebelumnya. Hal ini lantaran pemain itu melihat ada peluang untuk tetap mendapat keuntungan dalam persaingan yang pasarnya dikuasai dua pemain saja. Masyarakat jadi tidak ada pilihan,”.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mewacanakan menerapkan sistem open sky. Caranya, dengan mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia. Sebab, semakin banyak maskapai, harga tiket pesawat semakin bersaing. Pemerintah berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Langkah yang ditempuh menurunkan Tarif Batas Atas atau TBA dan menaikkan Tarif Batas Bawah atau TBB.

Langkah lainnya, harga avtur diturunkan karena dinilai berkontribusi hampir 40 persen terhadap total biaya yang ditanggung maskapai penerbangan. “Tarif Batas Bawah dan harga avtur kan sudah diturunkan, hanya tidak kembali ke harga semula. Memang harga tiket pesawat masih belum kembali ke titik normal. Mungkin kompetisinya kurang banyak,” ujar Presiden Jokowi.

Ternyata berbagai langkah sudah dilakukan, sayangnya masih sangat memberatkan masyarakat untuk naik pesawat. Langkah terbaru yang mendorong maskapai asing agar beroperasi di Indonesia yang diharapkan dapat menormalkan harga tiket pesawat.

Tidak bisa diungkiri, Saat ini industri penerbangan nasional dikuasai dua pemain besar: Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, dan Wings Air) dan Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air). Terbatasnya pemain di industri penerbangan berdampak pada penentuan harga tiket pesawat yang kurang kompetitif.

“Kita akan perbanyak kompetisi ini, sehingga mereka [maskapai] akan semakin efisien. Saya kira di dalam negeri sendiri kalau ada kompetisi kan bagus, ya kita buka,” pesan kepala negara.

Ide Jokowi mengundang operator penerbangan asing masuk bursa maskapai ke nasional dilontarkan belakangan. Dalam wawancara bersama sebuah media nasional, Jokowi mengatakan salah satu cara yang tepat untuk menurunkan harga tiket pesawat adalah dengan membuka kompetisi. Artinya, maskapai asing yang masuk ke dalam negeri dapat mendirikan perseroan terbatas. Maskapai berbedera luar juga dipersilakan membuka rute domestik untuk menghindari kartel dan memacu kompetisi dagang di dunia penerbangan.

Di tempat terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mempelajari gagasan Presiden Joko Widodo untuk mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia sebagai solusi menurunkan harga tiket pesawat. “Ya ide Pak Presiden bagus sekali. Kita akan mempelajari. Insya Allah akan dilaksanakan,” ujarnya seusai melepas pemudik di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2019.

Budi Karya memandang, ada peluang Indonesia membuka diri untuk operator maskapai luar negeri. Namun, regulator mesti memastikan perusahaan asing itu memiliki kantor korporasi di Tanah Air. Setelah perusahaan cabang dibangun di dalam negeri, 51 persen kepemilikan korporasi harus dipegang oleh negara.

Selain syarat 51 persen kepemilikan saham itu, Budi Karya mengatakan masih ada syarat lainnya. Misalnya memperhatikan asas cabotage yang berlaku untuk pelayanan penerbangan. Dengan kemungkinan masuknya maskapai asing ke pasar dalam negeri, Budi Karya mengatakan tak perlu ada regulasi anyar. “Regulasi yang sekarang enggak perlu diganti. Ikuti saja,” ucapnya pelan. (redaksibisniswisata@gmail.com)

Endy Poerwanto