TANGERANG, bisniswisata.co.id: H. Ir. Artha Hanif ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat ASITA 71 periode 2020- 2024 dalam Munasus dan Munaslub ASITA 1971, pada Senin 26 Oktober di hotel Atria Serpong.
Musyawarah diikuti 100 peserta (mengikuti prokes) dan 500 anggota seluruh Indonesia melalui sistem on-line, selain memilih Ketua dan pengurus DPP. Juga menetapkan Ketua DEPETA ASITA 71 dan terpilih tokoh pariwisata Sumatera dan mantan Ketua Umum DPP ASITA, Ben Sukma.
Tugas berat yang harus segera dihadapi kepengurusan DPP ASITA 71 adalah mengawal kasus hukum yang sedang berproses, sembari “kedalam” membenahi organisasi sesuai kitah organisasi yang dibentuk tahun 1971 oleh para pendiri ASITA. Keluar, membuka komunikasi dengan pihak terkait industri pariwisata di Indonesia mau pun di pasar global, demikian disampaikan Ketum DPP ASITA 71 pada sambutan pertamanya.
Seperti diketahui Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies /ASITA ) didirikan pada 07 Januari 1971 dengan akta pendirian No 17 tanggal 15 Maret 1975 di hadapan notaris Raden Soeratman dan selanjutnya telah didaftarkan dan diregister di PN Jakpus pada 11 Februari 1982.
Tujuan dibentuknya ASITA 1971 adalah meningkatkan peran anggota sebagai salah satu pelaku utama pariwisata nasional, penghasil devisa dan peningkatan pendapatan serta pengembangan kapasitas usaha berdaya saing global. Meningkatkan citra pariwisata Indonesia dengan memberikan kepuasan, rasa aman, adanya kepastian perlindungan dan jaminan terhadap kepentingan pemakai jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan sesama anggota. Meningkatkan peran anggota dengan melakukan usaha untuk memajukan kemampuan yang meliputi kemampuan profesional, teknis dan finansial sehingga bisa mencapai standar internasional.
ASITA 1971 juga menetapkan tugas pokok asosiasi antara lain melayani dan melindungi kepentingan anggota, menampung saran dan memperjuangkan aspirasi anggota. Memberikan bimbingan, arahan kepada anggota dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemampuan.
Asosiasi juga memberikan masukan dan atau pertimbangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan program kepariwisataan. Memberikan dukungan kepada anggota dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan kemampuan profesionalisme.
Asosiasi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada angggota dalam melakukan kegiatan usaha secara profesional agar terhindar dari praktek usaha yang dapat merugikan sesama anggota. Menjadi mediator anggota dengan para pihak pemangku kepentingan usaha kepariwisataan, dalam rangka membangun kerjasama sinergis baik di dalam dan atau di luar usaha jasa pariwisata pada tingkat lokal, nasional dan global
Tata Krama
Asosiasi mewakili dan memperjuangkan kepentingan anggota. Mengembangkan kemampuan dan meningkatkan keterampilan para anggota agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik.Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan ketentuan lain di bidang usaha perjalanan wisata.
Asosiasi selayaknya menjaga etika usaha, mencegah persaingan tidak sehat di antara sesama anggota serta menggalang kerjasama dengan semua pihak untuk kepentingan anggota khususnya dan kepentingan kepariwisataan pada umumnya. Dan melaksanakan fungsi mediasi sesama anggota maupun pihak lain dalam rangka penyelesaian masalah.
Untuk menjaga integritas dan martabat pengurus dan anggota ASITA 71, ditentukan pedoman tingkah laku yang memberikan arah pada kegiatan organisasi, usahanya, melindungi profesi dan masyarakat dari perbuatan yang merugikan. Peraturan Tata Krama ( Kode Etik ) sejak ditetapkan tahun 1971 sampai saat ini mengalami proses penyempurnaan sesuai kebutuhan asosiasi.
Munassus dan Munaslub ASITA 71 juga menegaskan bahwa Peraturan Tata Krama (Kode Etik) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ASITA 71 dan wajib ditaati dan dijunjung tinggi, dilaksanakan dan mengikat semua anggota. Dan untuk kepengurusan DPP ASITA 71 periode 2020- 2024 ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas Tata Krama Pusat (DEPETA Pusat) adalah Ben Sukma.
Polemik organisasi ini mencuat setelah adanya organisasi Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia bernama ASITA dengan akte notaris tahun 2016.