NEWS TRANSPORTASI

Desakan Refund Tiket Tinggi, Maskapai Malah Pakai Uang konsumen dan travel agent

JAKARTA, bisniswisata.co.id:  Meskipun jadwal penerbangan telah dibuka kembali namun hal tersebut tidak memperlihatkan kenaikan yang signifikan atas jumlah masyarakat yang bepergian menggunakan jalur transportasi udara.

Hal ini diungkapkan Jeffry Darjanto selaku Koordinator bagian Ticketing Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) dalam Live Instagramnya yang dikutip hari ini.

“Alih-alih kebanjiran akan permintaan pembelian tiket pesawat, Travel Agent anggota kami banyak menerima permintaan refund sejak bulan Februari hingga saat ini” ujar Jeffry.

Menurut dia hampir semua maskapai juga mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan juga masih terbebani dengan biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat.

“Akhirnya  maskapaipun memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher/credit refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik)” terang Jeffry

Minimnya penumpang juga dikarenakan masih belum optimalnya jadwal penerbangan di setiap daerah dan adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang, diantaranya mempunyai surat keterangan sehat, surat keterangan dari perusahaan, melakukan rapid test/PCR.

“Namun dalam hal ini, Travel Agent dan konsumen adalah pihak yang dirugikan, karena baik Travel Agent sebagai pihak yang memberikan pembayaran tempo kepada kliennya maupun konsumen harus membayar terlebih dahulu kepada maskapai pada saat tiket dikeluarkan oleh maskapai,” kata Jeffrey.

Menurut dia boleh dikatakan maskapai penerbangan beroperasi bermodalkan uang milik konsumen dan travel agent. Kondisi bisnis Travel Agent ini dapat diibaratkan pepatah , Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.Tidak hanya harus menalangi terlebih dahulu pembelian tiket maskapai 

penerbangan, sejak merebaknya pandemi Covid-19 hingga saat ini, hampir seluruh Travel Agent anggota ASTINDO tidak memperoleh penghasilan namun tetap berkewajiban untuk membayar seluruh biaya operasional kantornya, seperti bayar gaji karyawan, pajak, BPJS, sewa kantor, cicilan pinjaman, dll.

Menyikapi kondisi ini, ASTINDO telah bernegosiasi dengan beberapa maskapai panjang untuk merencanakan ulang perjalanannya yang memberikan refund berbentuk voucher/credit refund untuk memberikan kelonggaran batas waktu pemakaian voucher/credit refund.

“Tadinya voucher hanya dapat dipergunakan sampai dengan bulan Desember 2020, namun berhasil dimundurkan sampai bulan Desember 2021, sehingga konsumen masih mempunyai waktu yang cukup “

Jeffry yang mewakili suara dari Travel Agent anggota ASTINDO mengharapkan pengertian seluruh konsumen yang telah melakukan pengajuan proses refund melalui Travel Agent agar bersabar, bahwa dalam kondisi normalpun proses refund biasanya memakan waktu 2-3 bulan. 

Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana hampir semua kantor maskapai penerbangan juga menerapkan “WFH” sehingga proses refund akan berjalan lebih lama dari kondisi normal.

“Disamping itu kami juga meminta pengertian seluruh konsumen agar tidak menuntut pengembalian penuh (full refund) mengingat adanya beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh Travel Agent sebelum proses refund ini dilakukan, seperti misalnya biaya gaji karyawan, operasional kantor, PPN atas penjualan tiket yang sebelumnya telah dibayarkan ke negara, dan biaya-biaya lainnya.

“Disamping pengembalian dana refund berbentuk voucher/credit refund, beberapa maskapai khususnya maskapai domestik mengembalikan dana refund ke dalam Top up deposit mengendap di rekening bank maskapai dan tidak dapat diuangkan oleh Travel Agent. 

Dana yang mengendap/deposit tersebut hanya dapat diambil untuk pembelian tiket maskapai tersebut. Itulah sebabnya dia menyayangkan kebijakan yang diberlakukan oleh beberapa maskapai ini.

Dana mengendap/deposit tersebut tidak dapat langsung dipergunakan karena hingga saat ini beberapa maskapai domestik belum beroperasi dan juga konsumen masih enggan bepergian menggunakan transportasi udara dikarenakan banyaknya aturan/syarat yang dirasa memberatkan konsumen.

Kondisi  ini sangat berdampak pada cash flow Travel Agent, terlebih bagi mereka yang tidak mempunyai cukup dana cadangan, sehingga tidak dapat mengembalikan dana refund kepada kliennya dalam bentuk tunai.

“Sangatlah wajar jikaTravel Agent mengenakan biaya pelayanan ataupun biaya administrasi kepada konsumen sebagai jasa atas proses pengurusan refund tiket tersebut dilakukan, terlebih lagi sudah tidak ada pemasukan apapun karena tidak adanya transaksi penjualan tiket penerbangan akhir-akhir ini” tutup Jeffry.

 

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)