JAKARTA, bisniswisata.co.id: Badan Pengelola Dana Haji Indonesia (BPKH) berencana investasi di Arab Saudi untuk membantu jemaah haji Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah (haji minor) di Mekkah.
“InvestasiI untuk dua hotel di Madinah, tiga hotel di Mekah, dan satu layanan katering di Mekkah” ungkap Anggito Abimanyu, Kepala BPKH.
Pihaknya akan secara langsung berinvestasi di hotel, maskapai penerbangan, dan layanan katering untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi jamaah haji di Arab Saudi.
BPKH bertanggung jawab untuk mengelola skema tabungan haji negara. Calon jemaah haji diwajibkan menyetor uang di bank syariah yang ditunjuk di negara tersebut. Tujuan dari investasi mendatang adalah untuk membantu jemaah haji Indonesia saat menunaikan ibadah haji atau umrah di Arab Saudi.
Perlu dicatat bahwa saat ini, Arab Saudi hanya mengizinkan umrah bagi para jamaah yang melakukan suntikan pertama vaksin COVID-19 setidaknya 14 hari sebelum melakukan umrah.
“Mudah-mudahan kita bisa membuat kesepakatan yang diperlukan sebelum musim haji tahun ini,” kata Anggito di Jakarta, seperti dikutip kontan.
Dia mengungkapkan bahwa agensi diharapkan mengelola Rp 121 triliun atau US $ 8,56 miliar tahun ini. Tahun lalu dikelola Rp 113 triliun. Sebanyak 50 persen dananya saat ini diinvestasikan di bank syariah dan 30 persen di surat utang syariah, sisanya 20 persen diinvestasikan langsung untuk pelayanan jemaah haji, katanya.
Menurut sumber berita, BPKH berencana menginvestasikan 15 persen dari dana – sekitar Rp 18,15 triliun – di Arab Saudi. Dia berharap investasi bisa dilakukan tahun ini, meski prosesnya akan dilanjutkan tahun depan jika perlu. Dengan dana tersebut, lanjutnya, pihaknya akan berinvestasi di dua hotel di Madinah, tiga hotel di Mekah, dan satu layanan katering di Mekkah.
Anggito mengatakan dana haji tidak digunakan untuk investasi proyek infrastruktur meski pada awalnya Presiden Joko “Jokowi” Widodo memiliki ide untuk menggunakan dana tersebut untuk membiayai proyek tersebut melalui skema pembiayaan investasi non anggaran negara (PINA).
Sementara itu dikutip katadata.co.id, Hurriyah El Islamy selaku anggota BPKH Kemenag mengatakan investasi BPKH ke sektor perhotelan bisa direalisasikan pada tahun ini. Saat ini, terdapat lebih dari US$ 10 miliar dana haji per akhir Desember 2020. Dari nilai ini, kurang dari 1 persen di antaranya diinvestasikan di lembaga internasional.
BPKH adalah badan independen yang mengawasi skema tabungan haji Indonesia yang mewajibkan calon jemaah haji menyetorkan uang di bank syariah yang ditunjuk. UU Nomor 34/2014 yang mengatur pengelolaan dana haji mengamanatkan badan ini menjajaki investasi termasuk dengan lembaga internasional.
“Investor yang pintar sekarang ini harus masuk ke pasar perhotelan untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih besar,” kata Hurriyah menambahkan bahwa sebetulnya peluang untuk memasuki pasar perhotelan sekarang relatif kecil.
Saat ini, Raja Arab Saudi memperbolehkan umrah bagi jamaah, 14 hari setelah mereka meminum dosis pertama vaksin COVID-19, dan tinggal menunggu waktu sebelum mereka menyatakan buka haji dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Hurriyah.
Dana haji Indonesia selama pandemi ini praktis menganggur disebabkan otoritas Saudi menutup perbatasan mereka nyaris sepanjang 2020, termasuk untuk jemaah haji dan umroh dari seluruh dunia. Kondisi ini membuat tingkat hunian hotel menorehkan rekor terendah, sehingga memulai berinvestasi di sektor perhotelan dianggap tepat.
BPKH akan berinvestasi pada perusahaan yang membukukan fundamental kuat, seperti arus kas yang baik dan memiliki kontrak siap pakai dengan calon penyewa. Strategi lainnya adalah dengan menargetkan hotel-hotel yang berlokasi dekat dengan kota sehingga akan mudah dimanfaatkan oleh jemaah saat ibadah haji nantinya dibuka kembali.
BPKH membuka unit Penanaman Modal Asing dan Kerjasama Internasional pada April tahun lalu untuk menjajaki lebih banyak pilihan di luar negeri.
Sebrlum pandemi hlobal COVID-19 tepatnya saat Senin (18/11/2019) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR-RI, Anggito sudah menyampaikan rencana investasi di Arab Saudi jni dengan para wakil rakyat.
Untuk merealisasikan hal tersebut, BPKH telah menjajaki kemungkinan kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dan ICSA sebagai holding company di Arab Saudi.
“Sekarang ada perubahan sistem pengadaan barang dan jasa di arab saudi dengan sistem online dan pendirian holding company,” lanjut Anggito.
BPKH menargetkan nilai manfaat dari investasi dana haji pada 2020, yakni sebesar Rp 8 Triliun. Adapun berdasarkan data BPKH, dana keuangan haji yang dikelola pada 2020 mencapai Rp 132,3 triliun.
Pada 2018 lalu, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji hanya mencapai Rp 5,7 triliun. Rendahnya nilai manfaat disebabkan dana haji yang dikelola hanya disimpan di dalam bank syariah. Dengan demikian imbal hasilnya relatif rendah.










