ROMA, bisniswisata.co.id: Seorang turis yang menyambangai Pantai Sardinia Italia diringkus polisi setempat akibat mencuri pasir dari pantai yang masuk wilayah pulau Italia. Wisatawan itu wajib membayar denda sebesar Rp17 juta.
Turis Inggris itu kedapatan membawa pasir pantai dalam sebuah botol plastik dari pantai dekat Olbia, yang terletak di sisi timur laut pulau itu. Meskipun harus membayar denda yang cukup besar, turis itu bisa saja dikenakan denda tiga kali lipat.
Seperti dikutip Newsweek dari Telegraph, Ahad (12/8/2018), denda karena mencuri pasir, kerikil, dan cangkang dari pulau wisata populer itu dapat di denda hingga Rp49,5 juta.
Terkait denda sebesar itu, pejabat setempat mengakui mencuri pasir berwarna menjadi ikon pulau Sardina menjadi begitu umum, sehingga menimbulkan ancaman lingkungan. Pencurian pasar biasanya untuk souvenir yang menunjukkan bahwa wisatawan pernah mengunjungi pantai yang terkenal di dunia.
Pemerintah Sardinia, Italia sudah menerapkan hukuman tegas bagi para wisatawan yang mencuri pasir dari pantai-pantai pulau itu. Dalam aturan ditetapkan barang siapa ketahuan mencuri pasir pantai pulau Sardinia dijatuhi hukuman denda maksimal 3.000 euro atau sekitar Rp 50 juta.
Sejumlah tanda peringatan bagi wisatawan dipasang di sekitar pantai. Bahkan warga setempat mulai berpatroli sebagai upaya hentikan para pencuri dan melindungi kekayaan alam yang dimiliknya. “Sardinia dicuri dan dijarah. Dengan alasan untuk suvenir, para turis membawa pulang sesuatu dari pulau ini yang butuh jutaan tahun untuk terbentuk,” demikian komentar warga sekitar.
Penduduk pulau juga membuat halaman Facebook yang mengutuk pencurian semacam itu. “Dengan alasan membeli cenderamata, setiap tahun para wisatawan mengambil dari pulau apa yang dibutuhkan alam jutaan tahun untuk dibuat,” halaman itu menunjukkan.
Bahkan, Kedutaan Jerman di Roma juga mengeluarkan peringatan kepada para wisatawan, menyoroti hukuman yang dijatuhkan atas kasus pencurian pasir. Sardinia memiliki beberapa pantai terindah di Italia, tetapi mengambil pasir, kerikil dan kerang merupakan masalah lingkungan yang serius.
“Padahal Itu dilarang oleh hukum. Anda dapat didenda dari Rp8 juta hingga Rp49 juta,” bunyi peringatan Kedutaan Jerman di halaman Facebooknya. “Tinggalkan pasir di mana seharusnya,” tambah pemberitahuan itu.
Meski berbagai peringatan dipasang, pelaku pencurian pasir dijatuhi hukuman denda. Sayangnya wisatawan tak pernah jera, bahkan aksi pencurian terus terjadi. Tahun lalu, pihak berwenang berhasil menggagalkan pencurian 5 ton pasin setelah wisatawan mencoba mengambilnya dalam botol dan tas.
Beberapa pencuri pasir memang menyadari kesalahan yang mereka lakukan. Pada 2016, seorang perempuan yang mengambil pasir dari Budelli, sebuah pulau di lepas pantai Sardinia yang terkenal dengan pasirnya yang berwarna merah muda, mengembalikan pasir itu setelah 29 tahun.
Pasir berwarna merah muda itu terbentuk akibat percampuran karang, granit, dan cangkang kerang. Saat mengembalikan pasir yang dicurinya dari pantai itu, perempuan tersebut menyertakan sebuah catatan berisi permintaan maaf.
“Saya membaca di koran dan melihat di televisi tentang bagaimana pasir ini tercipta. Saya tahu pasir ini adalah hal unik bagi Sardinia. Saya merasa bersalah.”
Ternyata awal pekan ini, seorang pria Italia berusia 40 tahun asal kota Napoli, dijatuhi denda 1.000 euro atau hampir Rp 17 juta juga mencuri pasir yang sama. (NDY)