BALI, bisniswisata.co.id: Per 31 Juli 2020, destinasi wisata di Bali dibuka bagi kunjungan wisatawan nusantara, berdasarkan SE Gubernur Bali. Namun, ada beberapa objek, khususnya objek wisata ke desa tradisional yang masih menunggu keputusan dari Desa Adat. Seperti di Desa Wisata Penglipuran contohnya.
“Menunggu hasil sangkepan (rapat) Prajuru adat. Menjaga keselamatan masyarakat,” ungkap Budiarta salah seorang pengelola wisata desa Penglipuran.
Desa Penglipuran telah menyiapkan fasilitas, sarana, prasarana kebutuhan protokoler kesehatan dalam berwisata ke desa Penglipuran. Ujicoba segera dilakukan baik bagi masyarakat dan SDM pengelola desa wisata. Pasalnya, aktivitas wisata ke desa sangat intens bersentuhan dengan keseharian masyarakat.
“Prajuru desa adat sangat berharap wisatawan yang masuk ke Penglipuran juga mematuhi protokol tatanan baru berwisata,” ujarnya lebih lanjut.
Biaya Sendiri
Adapun ketentuan mengenai persyaratan bagi wisatawan nusantara berdasarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali adalah bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reactive rapid test dari instansi yang berwenang. Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reactive rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reactive rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reactive rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
Wisatawan yang hasilnya reactive rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.
Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI yang dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.
Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter pada saat berinteraksi dan duduk, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah,seperti: mata, hidung dan mulut, menjalani pengukuran suhu tubuh. Membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan. Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatandalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19; dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
Selama berada di Bali, wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.
Wajib hukumnya bagi wisatawan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.