HALAL INTERNATIONAL KOMUNITAS

Apakah Pemasaran Digital Halal atau Haram dalam Islam?

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Saat ini, istilah “pemasaran digital” telah menjadi identik dengan abad ke-21. Menggunakan strategi pemasaran digital dapat menghasilkan berbagai manfaat finansial.

Dilansir dari halaltimes.com, secara khusus, artikel ini akan bermanfaat bagi pembaca Islam yang tertarik untuk memperluas pengetahuan mereka tentang pemasaran digital tetapi tidak yakin apakah hal itu diperbolehkan menurut hukum Islam atau tidak.

Apakah Pemasaran Digital diperbolehkan dalam Islam?

Mengiklankan barang dan jasa Anda secara online dimungkinkan melalui penggunaan strategi pemasaran digital. Pada akhirnya, ini adalah taktik pemasaran yang sukses yang menarik pelanggan ke bisnis tertentu.

Itu tidak dilarang menurut hukum Islam. Ini sangat mematuhi prinsip-prinsip Islam. Sederhananya, pemasaran internet baik-baik saja dari perspektif Islam.

Ya, Anda sudah menebak dengan benar! Jika Anda seorang Muslim, Anda dapat mencoba pemasaran digital tanpa khawatir melanggar hukum.

Jika tujuan Anda mempromosikan produk di media sosial adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka tidak ada salahnya Anda melakukannya sebagai sumber penghasilan.

Tidak ada yang tidak bermoral tentang apa yang Anda lakukan. Namun, Anda harus berhati-hati untuk menghindari pemasaran digital topi hitam, yang sering dikenal sebagai pemasaran digital haram dalam bahasa Arab.

Kekurangan Dengan Pemasaran Digital

Jadi, berikut ini adalah semua hasil yang tidak diinginkan dari terlibat dalam pemasaran digital:

*Memasarkan barang-barang menipu yang gagal memenuhi klaim mereka. Tolong anggap ini barang haram.

*Penggunaan “guru palsu” dan “influencer” yang diberi kompensasi karena memberikan ulasan palsu atau sepihak adalah bentuk lain dari pemasaran digital yang tidak etis.

*Promosi produk di akun media sosial tanpa persiapan yang matang, seperti melakukan riset yang kurang memadai.

*Menambahkan lebih banyak biaya untuk apa yang sudah menjadi hutang pelanggan. Ini adalah pengkhianatan kepercayaan yang serius di pihak mereka.

Dalam tradisi Islam, kata haram dicadangkan untuk segala sesuatu yang dilarang bagi umat Islam. Menurut hukum Islam, tindakan seperti ini sangat menyinggung. Pada titik ini, saya yakin Anda bertanya-tanya apa sebenarnya yang haram dalam pemasaran digital.

Dalam pemasaran digital, haram mencakup segala sesuatu mulai dari pakar palsu dan influencer yang dibayar untuk mengungkapkan pendapat yang bias hingga perusahaan yang tidak memenuhi klaim mereka.

Dalam pemasaran digital, syariah mengacu pada praktik tidak etis menipu konsumen agar membeli produk atau layanan yang tidak seperti yang terlihat.

Berikut penjelasannya dengan beberapa contoh konkrit. Beberapa bentuk haram yang umum dalam iklan online meliputi:

Influencer dan pakar palsu tidak lebih baik dari penipu jika mereka mempromosikan barang yang belum pernah mereka coba demi mendapatkan keuntungan. Pelanggan yang menaruh kepercayaan pada apa yang disebut “influencer” dan “guru” ini dapat disesatkan jika mereka diberi ulasan sepihak terhadap suatu produk.

Pelanggan yang menaruh kepercayaan pada bisnis yang gagal memenuhi janji mereka menanggung beban terberat dari biaya keuangan ketika mereka belajar dengan cara yang sulit bahwa mereka ditipu.

Organisasi yang memberikan jaminan pekerjaan atau stabilitas keuangan juga ada dalam daftar kemungkinan penipu. Dengan menggunakan strategi periklanan online yang menipu, mereka meyakinkan konsumen yang mudah tertipu bahwa mengikuti kursus mereka akan menjamin mereka mendapatkan pekerjaan bergaji tinggi.

Kesimpulan

Jika Anda memilih barang luar biasa yang bermanfaat bagi orang, memberikan nilai bagi orang, tidak membodohi orang, menambah nilai dalam kehidupan mereka, dan tidak menggunakan strategi pemasaran yang cerdik, pemasaran digital lebih seperti layanan daripada bisnis yang canggih.

Praktik ini sepenuhnya sah menurut hukum Islam dan menawarkan potensi yang sangat baik untuk keuntungan finansial. Apple, Uber, Amazon, dan Microsoft hanyalah beberapa dari pembangkit tenaga listrik global yang mempekerjakan

 

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)