KOMUNITAS

Sempat Ditutup Paksa, Kini Komunitas Baca Kantongi Izin

MATARAM, bisniswisata.co.id: Menyedihkan memang, disaat digencarkan agar generasi muda membaca buku malah Pemerintah Kota Mataram sempat menutup paksa. Nasib malang itu menimpa Komunitas baca Buku Ini Aku Pinjam (BIAP) yang melakukan kegiatan membaca buku di Taman Sangkareang, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kini komunitas Baca BIAP memperoleh izin melakukan kegiatan membaca buku gratis dengan menggelar lapak baca gratis di taman sebelah barat kantor Wali Kota Mataram. Izin tersebut dikeluarkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram.

“Surat izinya sudah di tangan, izinnya sepanjang tahun 2019. Aneh saja sih, tapi kami ikuti saja apa yang Kadis Perkimnya mau, daripada ditutup paksa lagi,” Kata pengurus dan pengagagas BIAP, Dewi Lestariny.

Dilanjutkan, dukungan dan semangat dari warga atas kejadian yang mereka alami membuat anggota BIAP semakin yakin untuk tetap membuka lapak baca gratis di Taman kota di Mataram ini. “Kami sangat senang karena bisa berkegiatan lagi dan tentunya sudah dengan izin tertulis. Teman-teman merasa lebih nyaman karena bisa berkegiatan tanpa khawatir terjadi hal seperti yang lalu,” kata Dewi.

Dewi dan anggota BIAP berharap, pemerintah bisa memberi keleluasaan untuk komunitas dalam bergerak, salah satunya dalam perizinan.
Karena semua pihak, baik pemerintah dan komunitas perlu mengkaji lebih dalam lagi, apa sebenarnya manfaat dibuatnya taman kota ini, apakah hanya tempat nongkrong saja atau ada kegiatan positif yang punya nilai lebih bagi gerakan literasi di Kota Mataram ini.

“Kalau ada yang buka tempat baca gratis, itu justru yang buat taman jadi cantik dan berwarna, bukan hanya tempat duduk-duduk saja, tapi ada manfaatnya datang ke taman kota, baca buku, kan dapat ilmu,” kata Eka Fitriani, pengaggas BIAP.

Mereka juga berniat mengundang Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram serta ASN lainnya untuk ikut membaca buku di taman kota. “Lapak kami kan buka malam, jadi sekali-kali Kepala Dinas dan ASN lainnya datang ke lapak kami, baca buku, atau pinjam buku,” kata Eka seperti dilansir Kompas.com, Kamis (11/04/2019).

M Kemal Islam mengatakan niatnya meminta komunitas BIAP mengurus surat izin sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 23/2009 tentang pengelolaan Taman Udayana Mataram tiap Minggu pagi. “Kalau sudah ada surat izinnya kan bagus itu, jadi tidak akan diganggu oleh petugas saya, nanti saya bilang mereka, adik-adik sudah aman, sudah ada izinnya,” kata dia.

Dia juga bersedia diundang membaca puisi di lapak baca gratis BIAP. “Asal sudah disiapkan puisinya, saya baca nanti, karena saya mendukung kegiatan-kegiatan seperti ini. Sengaja meminta adik-adik ini urus surat izin, biar kami bisa ketemu dan dialog, bukan karena saya tidak setuju,” kata dia.

Komunitas baca BIAP, yang telah 3 tahun aktif menggugah minat baca warga Kota Mataram, terpaksa menghentikan kegiatan mereka Jumat (5/4/2019), lantaran dianggap tak mengantongi izin. Mereka diminta petugas atau Satgas Taman Kota menutup lapak mereka atas perintah kepala dinas. Aksi penghentian itu menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Perpustakaan Jalanan

Lebih dari 50 buku digelar dilapak gratisan atau perpustakaan jalanan itu. Mereka meminjamkannya secara gratis, tapi kalau dibawa pulang harus meninggalkkan kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). “Bukan apa-apa sih, kami ada ratusan buku sih, tapi banyak yang tak kembali saat dipinjam, kasihan kan yang tidak kebagian buku bacaan, jadi ya identitasnya kami simpan jika mereka bawa pulang buku bacaannya,” kata Dewi Lestariny.

Dewi dan Eka Fitriani, dua orang pengagas Komunitas Baca BIAP ini, bersama anggota komunitasnya, selalu merasa bahagia ketika pengunjung berdatangan, mereka merasa seperti diguyur air segar dipanas yang terik. “Bagaimana ya, bahagia kalau banyak yang datang, apalagi setelah kami ditutup paksa dan kami memberanikan diri kembali buka lapak, warga masih ada yang datang, bahagia pokoknya, kami merasa ada di saat mereka membutuhkan bacaan,” ungkap Dewi. (NDY)

Endy Poerwanto