JAKARTA, bisniswisata.co.id: MENINDAKLANJUTI Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) — berlaku efektif sejak 1 Februari 2022–.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menginformasikan hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi internasional (OI) antaralain hal penyesuaian kembali dokumen perjalanan yang meliputi sertifikat vaksinasi, ketentuan tes PCR, dan masa kekarantinaan.
Pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Pemeriksaan ulang RT-PCR wajib dilakukan sebanyak 2 (dua) kali terhadap WNA pelaku perjalanan luar negeri yang telah memasuki wilayah Republik Indonesia, pada saat kedatangan dan sehari sebelum masa karantina berakhir.
Apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR terhadap WNA pelaku perjalanan luar negeri menunjukkan hasil positif, maka tindak lanjut bagi yang tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi di hotel atau fasilitas isolasi terpusat dengan biaya ditanggung seluruhnya yang bersangkutan.
Bagi yang menunjukkan gejala sedang atau berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya ditanggung seluruhnya yang bersangkutan.
Ketentuan waktu isolasi (karantina) berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dengan kategori masa karantina 5 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis lengkap, dan 7 x 24 jam bagi yang belum menerima vaksin dosis lengkap.
Kepala Perwakilan Asing/Diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam serta diharapkan agar melaporkan hasil tes RTPCR tersebut kepada Satuan Tugas COVID-19 melalui Kementerian Luar Negeri. Pengambilan tes RT-PCR dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu 1 x 24 jam saat ketibaan di wilayah Republik Indonesia dan pada hari keempat karantina mandiri (setelah 4 x 24 jam).
Dispensasi dan Wisata
Pemerintah memalui Satgas COVID, juga memberlakukan dispensasi kekarantinaan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat. Dispensasi, dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria delegasi kunjungan resmi/kenegaraan, pelaku perjalanan luar negeri dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA), delegasi yang akan mengikuti pertemuan G20; dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (mantan kepala negara atau kepala pemerintahan suatu negara) ataupun orang terpandang (pemegang jabatan sosial dan ekonomi di masyarakat internasional).
WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Republik Indonesia dengan ketentuan melalui pintu masuk Bandar Udara di Bali atau pun Pelabuhan Kepulauan Riau.
Selain ketentuan telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia.
Permohonan rekomendasi masuk wilayah Indonesia dan dispensasi terkait kekarantinaan harus diajukan dengan pemberitahuan sekurang-kurang nya 7 x 24 jam sebelum kedatangan, melalui Nota Verbal dengan dukungan data lengkap. Setelah itu, akan dilakukan pertimbangan khusus.
Kebijakan diatas bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali sesuai perkembangan kesehatan global, demikian ditegaskan dalam No. SE/14/02/2022/64/M yang ditandatangani Menlu RI Retno Marsudi tertanggal 2 Februari di Jakarta.*










