KUALA LUMPUR, bisniswisata.co.id: Pemerintah Malaysia mengeluarkan larangan merokok di semua tempat makan, restoran termasuk luar ruangan di seluruh Malaysia. Larangan ini mulai berlaku efektif tepat tengah malam 1 Januari 2019.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (1/1/2019), larangan ini adalah bagian dari Regulasi Pengendalian Tembakau 2018, untuk melindungi publik dari paparan asap rokok, ungkap Dirjen Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.
“Warga tidak diperbolehkan merokok di seluruh tempat makan, entah itu ber-AC atau tidak. Aturan ini berlaku di dalam dan luar ruangan gedung di seluruh tempat makan, restoran, food court dan lainnya,” tegas Noor.
Kementerian menambahkan larangan ini meliputi seluruh tempat makan termasuk kedai kecil atau tempat makan bergerak, termasuk restoran di kapal dan kereta. Menyesuaikan aturan baru ini, Noor Hisham mengingatkan para pemilik usaha tempat makan agar memindahkan semua asbak dan memasang rambu larangan merokok di tempatnya.
Pelanggar yang kedapatan merokok di tempat makan Malaysia, akan didenda RM 10.000 (Rp 34,7 juta) atau dipenjara maksimal dua tahun. Sementara pemilik tempat makan yang tidak memasang tanda larangan merokok di denda RM 3.000 (Rp 10 juta) atau penjara enam bulan, dan jika menyediakan fasilitas merokok dikenakan denda RM 5.000 (Rp 17 juta) atau penjara hingga satu tahun.
Selain Malaysia, pemerintah Singapura juga menaikkan batas usia minimal perokok dari 18 tahun menjadi 19 tahun, sebagai bagian dari rencana Singapura untuk menaikkan usia perokok sampai 22 tahun pada 2022.
Bahkan, Terhitung mulai 1 Januari 2019 kawasan Orchard Road di Singapura akan menjadi kawasan tanpa rokok. Larangan ini terbitkan oleh Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura atau NEA pada Desember 2018.
Dikutip laman asiaone.com, dengan diberlakukannya larangan tersebut, maka seluruh restoran di sepanjang area Orchard Road harus menutup ruangan merokok mereka selambatnya 31 Desember 2018. Di bawah undang-undang rokok, maka seseorang yang menyalakan rokok atau apapun produk yang berasal dari tembakau, akan dianggap telah melanggar undang-undang tersebut.
NEA mengatakan para perokok harus mulai membiasakan diri dengan aturan baru ini di kawasan Orchard Road. Operator dan manajer restoran berdasarkan hukum boleh meminta orang yang merokok agar mematikan rokok mereka atau meminta mereka pergi ke area yang diperbolehkan merokok jika mereka ingin terus merokok.
NEA dalam keterangannya mengatakan akan mulai melakukan pendekatan pemberlakuan kawasan bebas rokok mulai 1 Januari 2019 sampai 31 Maret 2019. Itu artinya mereka yang kedapatan merokok di area publik yang tak membolehkan asap rokok, akan mendapat peringatan verbal atau nasehat dari aparat atau relawan.
Aparat keamanan dan relawan yang akan memperingatkan para perokok ini, akan mudah diidentifikasi karena mereka menggunakan seragam polo warna biru dengan pin bertulis zona dilarang merokok. Mereka akan menunjukkan pada para perokok area yang dibolehkan untuk merokok. (EP)