JAKARTA, bisniswisata.co.id: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penetapan tarif bagasi berbayar yang diterapkan maskapai penerbangan Low Cost Carier atau atau berbiaya murah, merupakan upaya untuk menaikan harga tiket pesawat secara terselubung. Mengingat, kebijakan itu membuat masyarakat harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk menikmati transportasi udara.
“Penetapan tarif bagasi berbayar berpotensi membuat perusahaan melanggar ketentuan harga batas atas tiket pesawat,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya diterima Bisniswisata.co.id, Sabtu (12/01/2019).
Saat ini, sambung Tulus, aturan harga tiket pesawat termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
“Seharusnya Kementerian Perhubungan bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut,” lontarnya.
Tulus meminta pemerintah menetapkan harga standar untuk bagasi berbayar. Jika tidak, perusahaan bisa saja menetapkan tarif tak wajar, bahkan bisa melampaui harga tiket pesawat maskapai penyedia jasa layanan full service.
Diketahui, Lion Air dan Citilink Indonesia berencana menerapkan bagasi berbayar kepada konsumen. Hanya saja, keduanya belum berbicara gamblang kapan tepatnya kebijakan baru itu akan dilakukan. Lion Air dan Citilink Indonesia berbasis low cost carrier (LCC) atau maskapai dengan biaya rendah. Kedua maskapai tersebut juga masuk dalam kelas standar minimum atau no frills service.
“Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat,” kata Tulus.
Bila belum ada kebijakan standar tarif bagasi, YLKI meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membatalkan rencana Lion Air dan Citilink Indonesia untuk memungut biaya bagasi kepada konsumen. Ia khawatir penumpang membayar mahal untuk naik pesawat kategori LCC.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan tarif bagasi akan bervariasi tergantung jam dan rute penerbangannya. Dengan begitu, masyarakat perlu teliti sebelum membeli tiket dan membayar harga bagasi.
Danang mencontohkan penumpang dengan jam penerbangan rata-rata lebih dari tiga jam dengan barang bawaan 5 kilogram akan dikenakan biaya Rp155 ribu, 10 kg sebesar Rp310 ribu, 15 kg sebesar Rp465 ribu, 20 kg sebesar Rp620 ribu, 25 kg sebesar Rp755 ribu, dan 30 kg sebesar Rp930 ribu.
“Struktur harga tersebut adalah penerbangan dengan jam penerbangan lebih dari tiga jam seperti Jakarta-Gorontalo, Jakarta-Manado, dan Jakarta-Kupang,” ucap Danang.
Ia menambahkan penumpang bisa membeli bagasi sebelum dan sesudah melakukan transaksi pembelian tiket. Konsumen bisa membelinya melalui agen perjalanan, website resmi Lion Air, dan kantor perwakilan Lion Air Group. (redaksibisniswisata@gmail.com)