Poin Utama
Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan UKM kosmetik untuk sertifikasi halal wajib pada tahun 2026, didorong oleh meningkatnya permintaan konsumen akan produk yang aman, berkualitas tinggi, dan sesuai halal.
Program peningkatan kapasitas berfokus pada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memastikan mereka memenuhi standar, termasuk sertifikasi halal, dan tetap kompetitif di pasar domestik dan global.
JAKARTA, bisniswisata.co.id: Kementerian Perindustrian meningkatkan kesiapan usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor kosmetik untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal pada tahun 2026. Inisiatif ini muncul di tengah meningkatnya permintaan produk kosmetik dan pergeseran preferensi konsumen terhadap keamanan produk dan kepatuhan halal.
Dilansir dari rri.co.id, perubahan gaya hidup dan meningkatnya kesadaran akan perawatan diri mendorong permintaan produk kosmetik domestik. Indonesia juga memiliki potensi pasar yang signifikan, didukung oleh populasi usia kerja yang dominan dan daya beli yang meningkat.
Sejalan dengan perkembangan ini, preferensi konsumen bergeser ke arah keamanan, kualitas, dan kepatuhan halal. Oleh karena itu, industri kosmetik domestik dituntut tidak hanya untuk inovatif dan kompetitif, tetapi juga untuk memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai pemain kunci dalam industri kosmetik halal global, didukung oleh permintaan global yang kuat untuk produk halal berkualitas tinggi dan harga yang kompetitif.
“Konsumen saat ini tidak hanya mempertim- bangkan fungsi dan kualitas produk, tetapi semakin memperhatikan aspek halal dan keberlanjutan. Ini menunjukkan bahwa sektor kosmetik merupakan salah satu industri bernilai tambah tinggi dengan potensi ekspor yang signifikan,” ujarnya kemarin..
Untuk memperkuat daya saing, Kementerian terus mendorong bisnis untuk meningkatkan kualitas produk, dengan upaya peningkatan kapasitas yang difokuskan pada UKM untuk memastikan mereka dapat memenuhi standar, termasuk sertifikasi halal.
Menteri Agus menekankan bahwa pemerintah sedang melaksanakan berbagai program pelatihan, inisiatif fasilitasi, dan bantuan teknis bagi pelaku industri kosmetik. Program-program ini bertujuan untuk mempersiapkan UKM menghadapi dinamika pasar yang semakin kompetitif baik di tingkat domestik maupun global.
“Kerja sama antara pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya juga terus diperkuat sebagai bagian dari strategi untuk membangun ekosistem industri kosmetik yang berkelanjutan dan berdaya saing global,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Lain-lain, Reni Yanita mengata- kan implementasi sertifikasi halal sedang dilakukan secara bertahap di bawah UU No. 33/2014. Persyaratan tersebut akan mencakup produk kosmetik dan barang konsumsi mulai 17 Oktober 2026.
“Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindu-ngan bagi konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri,” kata Reni.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian akan menyelenggarakan webinar bert名为 “Tinjauan Komprehensif Sertifikasi Halal untuk Kosmetik dan Barang Konsumsi” pada 15 April. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Kosmetik 2026, yang dijadwalkan pada bulan September.
Reni menambahkan bahwa Indonesia memiliki basis konsumen halal yang kuat, dengan populasi Muslim melebihi 244 juta jiwa. Menurut laporan Statistik Pasar Halal Global 2025 oleh American Halal Foundation, 72 persen konsumen memperhatikan label halal, dan 60 persen bersedia membayar harga premium.
“Ini menunjukkan bahwa pasar sudah mapan dan terus berkembang. Sertifikasi halal bukan lagi pilihan atau fitur nilai tambah, tetapi akan menjadi persyaratan dasar untuk memasuki, bertahan, dan berkembang di pasar domestik,” kata Reni. (Anisa Putri Haniyah










