TRANSPORTASI

YLKI Desak Hapus PPN Tiket dan Avtur

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai meski sudah diturunkan, namun hingga saat ini harga tiket pesawat masih dianggap masyarakat terlampau mahal. Disarankan agar pemerintah memberi insentif ke maskapai, sehingga harga tiket pesawat kembali terjangkau dan keluhan masyarakat pun mereda.

“Jika tarif tiket pesawat mau turun signifikan, pemerintah harus menghapus PPN tiket sebesar 10 persen, dan PPN avtur sebesar 10 persen juga. Di banyak negara tidak ada PPN tiket dan avtur,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).

Dilanjutkan, pemerintah harus bersikap adil bahkan mengambil peran yang strategis dalam mengatasi permasalahan ini. “Jangan hanya maskapai saja yang diinjak agar tarifnya turun, tetapi pemerintah tidak mau bagi-bagi beban, alias mau menang sendiri,” lontarnya.

Tulus menilai memaksa maskapai untuk menurunkan harga tiket penerbangan berbiaya rendah yang dilakukan pemerintah kurang tepat. “Kebijakan pemerintah menurunkan tiket pesawat diluar ketentuan regulasi soal TBA dan TBB, bisa menjadi kebijakan kontraproduktif, yakni sisi keberlanjutan finansial maskapai udara yang menjadi taruhannya. Dan endingnya konsumen justru akan dirugikan,” ucap dia.

Selain itu, tambah dia, penurunan harga tiket di waktu tertentu merupakan gimmick marketing saja atau tipuan pada konsumen. “Tanpa diminta pun, pihak maskapai akan menurunkan tarif tiketnya pada jam dan hari non peak session tersebut,” ungkapnya.

“Jadi upaya pemerintah musti tepat untuk menurunkan harga tiket tetapi juga memperhatikan kondisi keuangan maskapai. Jika industri tersebut penumpang maka yang diuntungkan adalah penumpang juga. Sebaliknya, jika maskapai rugi maka penumpang bakal dirugikan ke depannya,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asita Nunung Rusmiati mengusulkan serta memberi rekomendasi kepada pemerintah terkait masalah harga tiket pesawat domestik. Harga tiket pesawat domestik sekarang ini memang dinilai sudah relatif turun.

“Asita menyarankan kepada pemerintah supaya ada subkelas, walaupun jumlahnya tidak banyak. Pada periode arus mudik yang lalu, maskapai menaikkan harga di level tingkat batas atas (TBA) sehingga diharapkan paskalebaran, maskapai dapat membuka subkelas harga,” papar Nunung dalam siaran persnya.

Asita mencatat penurunan harga tiket pesawat domestik terakhir kali terjadi saat pemerintah menurunkan tarif batas atas sebesar 12%—16% pada Mei 2019. Ketika itu seluruh maskapai full service, medium service, dan low cost carrier (LCC) menurunkan harga. Adanya penurunan harga tersebut, diakui Nunung membuat kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi pariwisata mulai meningkat.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dengan rute domestik pada Jumat (21/6/2019). Namun, penurunan itu hanya berlaku di jam-jam tertentu saja. Besaran penurunan harga tiket pesawat itu pun belum diputusakan. (redaksi@bisniswisata.co.id)

Endy Poerwanto