YOGYAKARTA, bisniswisata.co.id: Wisatawan pendaki, traveler dilarang mendaki sekaligus merayakan HUT ke-73 RI di puncak Gunung Merapi. Pasalnya, jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup karena status gunung berada di level waspada.
Larangan itu tertuang dalam postingan akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), @btngunungmerapi pada Senin (13/8/2018) dalam postingan menyebutkan sesuai surat bernomor PG08/BTNGM/Ren/2018 tentang “PENUTUPAN JALUR PENDAKIAN DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-73”.
Dalam surat itu dinyatakan jalur pendakian Gunung Merapi via Selo, Boyolali, dan Sapuangin, Klaten ditutup. Surat ini mengacu pada data evaluasi pemantauan instrumental dan visual yang dilakukan oleh BPPTKG per 21 Mei 2018 dan 3 Agustus 2018, bahwa status Gunung Merapi berada di level waspada.
Selain itu, pihak BPPTKG akan memberikan sanksi tegas bagi pendaki yang tetap mendaki Gunung Merapi untuk memperingati HUT ke-73 RI, pada 17 Agustus mendatang. “Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait pendakian Gunung Merapi akan diberikan sanksi,” jelas Kepala Balai TNGM, Ammy Nurwati, dalam surat tersebut.
Dijelaskan, dalam surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta Nomor: 271/45/BGV.KG/2018 tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Nomor: 398. Peng/45/BGV.KG/2018 Tanggal 3 Agustus 2018 perihal Peningkatan Tingkat Aktivitas Gunung Merapi dari NORMAL ke WASPADA. Karena itu, pendakian di Gunung Merapi masih ditutup.
Beberapa poin-poin dalam surat tersebut yakni status aktivitas Gunung Merapi saat ini dalam tingkat WASPADA, penutupan objek wisata di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi bahwa jalur pendakian via Selo dan Sapuangin ditutup dan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait pendakian Gunung Merapi akan diberikan sanksi.
Kasi Gunung Merapi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Agus Budi Santoso menambahkan Status Merapi masih waspada, masih belum berubah. Daerah aman di luar radius 3 kilometer dari puncak, pendakian belum boleh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati imbauan ini demi keselamatan. Masyarakat dilarang untuk mendekati puncak Gunung Merapi dengan radius 3 kilometer. Larangan memperingati HUT ke-73 RI di puncak Gunung Merapi tersebar di media sosial,” lontarnya. (NDY)