DENPASAR, bisniswisata.co.id; Usai menyelenggarakan BBTF (Bali and Beyond Travel Fair) 8-12 Juni, diagendakan Musda DPD ASITA Bali. Demikian dijelaskan Ketua DPD ASITA Bali Periode 2016-2020, Ketut Ardana, SH, usai menyampaikan keputusan DPP ASITA, kepada Gubernur Bali.
Hadir pada kesempatan tersebut pengurus DPD ASITA Bali Periode 2016-2020, Ketua ASITA-71 Bali, Ketua DEPPETA-71 Bali, Ketua DPP ASITA, Ketua DPD ASITA Bali (Akta No 30 tahun 2016), dan perwakilan Kadin Pusat. Sementara Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur, Kepala Dinas Pariwisata Bali, dan sejumlah staf ahli Gubernur.
Keputusan DPP ASITA mencabut dan membatalkan SK DPP ASITA No.: 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pembekuan Pengurus DPD ASITA Bali dan SK ASITA Nomor : 020/DPP-ASITA/K/V/2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 007/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 005/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Pemberhentian Anggota ASITA, direspon positip Gubernur Bali.
Lebih lanjut dijelaskan Ketut Ardana, dengan dipulihkannya status kepengurusan DPD ASITA Bali, berharap program kerja lebih mudah dilaksanakan. Memudahkan koordinasi dan kerjasama dalam membangun pariwisata Bali, dan komunikasi akan lebih baik termasuk kolaborasi dengan semua stakeholder pariwisata lainnya.
Asosiasi biro perjalanan wisata di Bali, sedang bersiap menyelenggarakan BBTF ke tujuh yang tertunda akibat pandemi. Tercatat sampai dengan Desember 2020 anggota DPD ASITA Bali sejumlah 404 full members dan 13 associate members . Keputusan DPP ASITA ini, dapat meyakinkan stake holder pariwisata lainnya untuk mendukung penyelenggaraan dan menjadi penyemangat bagi anggota ASITA Bali. Musda dijadualkan bulan Juli bertempat di Sanur, ungkap Sekretaris DPD ASITA Bali (Periode 2016-2020) Putu Winastra menambahkan.
Dualisme ASITA
Seperti diketahui dalam rentang waktu 2019- 2021 terjadi dualisme asosiasi biro perjalanan wisata (ASITA) di Bali yang dinilai Gubernur Bali menganggu kinerja asosiasi mau pun kepariwisataan di Bali. Kondisi makin tidak kondusif dengan terjadinya pandemi yang memerlukan partisipasi aktif stake holder pembangunan di daerah.
Berawal dari terbitnya Akta No.30 Tahun 2016 dan dikeluarkannya SK DPP ASITA No.: 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 serta Nomor : 007/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 005/DPP-ASITA/K/VII/2020, mendorong kepengurusan DPD ASITA Bali periode 2016-2020 dan sejumlah DPD ASITA daerah lain melayangkan surat mosi tidak percaya kepada DPP ASITA. Hal ini bergulir ke ranah hukum, pasalnya anggota ASITA mendesak semua pihak untuk kembali ke akta muasal terbentuknya ASITA.
Mengingat akta tertanggal 15 Maret 1975 Nomor 170 yang dibuat dihadapan Raden SOERATMAN, Anggaran Dasar (AD) ASITA dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ASITA Tahun 2019. Dan mempertimbangkan kesepakatan perdamaian sengketa antara DPP ASITA dengan DPD ASITA DKI Jakarta dengan tertanggal 31 Maret 2021 di Jakarta. Dr. N. Rusmiati, M.Si, selaku Ketua Umum DPP ASITA, mencabut/membatalkan SK DPP ASITA No.: 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Pembekuan Pengurus DPD ASITA Bali yang dikeluarkannya 30 Juli 2020.
Pembatalan dan pencabutan SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 019/DPP-ASITA/K/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Termaktub didalamnya, Ketum DPP ASITA juga mengembalikan hak-hak Kepengurusan Daerah ASITA Bali sebagaimana mestinya kepada I Ketut Ardana, SH, sebagai Ketua DPD ASITA Bali (Periode 2016-2020) terhitung sejak dikeluarkan surat pembatalan tersebut. Mengembalikan Komang Takuaki Banuartha – Ketua DPD ASITA Bali versi Akta No 30 Tahun 2016– sebagai Ketua Dewan Pengawas Tata Krama Daerah Bali.
Pararel dengan dikeluarkannya SK No.019/DPP-ASITA/K/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021, DPP ASITA mengeluarkan SK ASITA Nomor : 020/DPP-ASITA/K/V/2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 007/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 005/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Pemberhentian Anggota ASITA dan menyatakan keputusan tersebut dibatalkan. Serta mengembalikan hak-hak dan jabatan semula baik sebagai pengurus mau pun sebagai anggota.