NASIONAL NEWS

Tragis, Wisatawan Dipungli Ketika Nikmati Lereng Merapi

SLEMAN, bisniswisata.co.id: Gunung Merapi memang menjadi daya tarik wisata yang menakjubkan. Selain erupsi yang mengeluarkan lava pijar, wedus gembhel atau awan panas juga panorama gunung berapi ini memang luar biasa apalagi ada spot wisata yang tak akan kering untuk dikunjungi. Karena itu Merapi selalu diserbu wisatawan nusantara (wisnus) maupun mancanegara (wisman).

Sayangnya, akhir-akhir ini ada informasi kurang mengenekkan. Adanya pungutan liar bagi wisatawan yang dilakukan pemandu wisata di wilayah lereng Merapi, Cangkringan, Sleman. Laporan pengaduan ke Polsek Cangkringan terus bertambah. Wisatawan pun resah. Keresahan ini dikhawatirkan berdampak pada pada penuruna kunjungan wisatawan yang akhirnya mencoreng pariwisata bahkan pendapatan masyarakat sekitar juga berkurang.

Untuk itu, Polsek Cangkringan menerjukan tim untuk menyelidiki adanya pungutan dilakukan pemandu wisata di wilayah lereng Merapi. “Memang kami menarima pengaduan bahkan nformasi bahwa wisatawan yang akan berkunjung di objek wisata lereng Gunung Merapi ini, dipaksa untuk menggunakan jasa pemanduan saat memasuki Desa Umbulharjo, Cangkringan,” papar Kapolsek Cangkringan, Sleman, AKP Samiyana di Sleman, Rabu (13/11/2019).

Aksi pungutan liar ini, lanjut Kapolsek, bukan hanya menimpa wisatawan yang menggunakan mobil maupun motor, namun wisatawan jalan kaki pun wajib membayar jasa pemanduan sebesar Rp60.000 per orang. “Ini kan nggak bener,” lontar Kapolsek Cangkringan.

Dilanjutkan, untuk memastikan kebenaran informasi itu, Polsek Cangkringan menerjunkan dua tim, satu tim bersepeda motor dan tim lainnya menggunakan mobil. “Benar, kami dihentikan dan diharuskan menggunakan jasa pemanduan,” katanya seperti dilansir laman Medcom,

Kapolsek mengungkapkan ia menemukan pula pengunjung yang berbalik arah karena mengaku tidak punya uang sebesar Rp60.000. Para pengunjung tidak boleh masuk. Padahal dalam kerjanya, pemandu ini hanya akan mengantar ke lokasi tertentu kemudian meninggalkannya.

Dalam dialognya dengan kelompok yang mengharuskan membayar Rp60.000 per orang ini, kata Kapolsek mereka mengaku pungutan itu berdasar Perdes (Peraturan Desa) Nomor 8 tahun 2017 dan telah diketahui oleh Kapolsek. “Padahal kami di Polsek tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi atau apa lah yang membolehkan pungutan itu. Orang yang tidak tahu dikira kami mendapat 86 dari mereka,” ungkap AKP Samiyana.

Setelah mendapat bukti yang cukup, lanjut Kapolsek, sebanyak 60 orang yang mengaku sebagai pemberi jasa pemanduan dengan cara memaksa digiring ke Polsek Cangkringan untuk mendapatkan pembinaan. “Pada tahap ini mereka kami minta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kalau pemaksaan ini diulangi, kami akan melakukan proses hukum,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih membenarkan adanya langkah Kapolsek Cangkringan tersebut. Sudarningsih mengatakan cukup banyak aduan pungutan liar yang mengatasnamakan warga dari para wisatawan yang masuk ke instansinya.

“Kejadian ini sudah beberapa kali terulang. Kami tidak boleh tinggal diam dan harus melakukan pembinaan,” kata Sudarningsih sambil menambahkan baik Dinas Pariwisata maupun Polsek Cangkringan saat ini telah memerintahkan tidak ada lagi pemaksaan jasa pemanduan.

Lurah Umbulharjo, Suyatmi menyampaikan ketika ada laporan pungutan liar yang masuk, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di Kelurahan. “Kami Pemdes Umbulharjo, tidak pernah menerima serupiah pun bagian dari pungutan itu,” tegasnya. (ndy/Medcom)

Endy Poerwanto