HALAL NEWS

Sertifikasi Halal Wajib Untuk Obat, Kosmetik & Barang Konsumsi

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa sertifikasi halal telah diwajibkan untuk produk obat, kosmetik, dan barang konsumsi mulai 17 Oktober 2021sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang pelaksanaan jaminan produk halal.

Peraturan ini merupakan bagian dari rencana penerbitan sertifikasi halal kepada 15.000 usaha mikro dan kecil (UMK) tahun ini melalui Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, demikian siaran persnya.

Pemberian sertifikasi halal bertujuan untuk memfasilitasi ekspor UMK dan membantu mereka meningkatkan daya saing, dan memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan hukum Islam dan standar produksi, kata Menteri Yaqut.

Cakupan produk dalam asuransi produk halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan barang konsumsi.

Kepala Badan Sertifikasi Halal Kementerian (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikasi halal wajib untuk produk akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan makanan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman, serta hasil pelayanan pemotongan dan pemotongan.

Tahap kedua meliputi berbagai jenis produk, mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat gratis, hingga barang konsumsi.

 

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)