NASIONAL

Presiden Jokowi Cabut Larangan Rapat di Hotel

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Polemik larangan rapat di hotel mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polemik semakin menggema saat ulang tahun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ke-50 di Jakarta, Senin (11/2/2019) malam. Karen itu Presiden Jokowi secara resmi mencabut larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai rapat di hotel.

Pencabutan larangan itu merupakan respons kilat Jokowi atas keluhan dari PHRI, yang menganggap larangan rapat di hotel itu bisa memberi tekanan bagi pertumbuhan sektor perhotelan dan restoran di Tanah Air. Meski begitu, kepala negara mengaku baru mengetahui larangan tersebut.

“Soal statement Mendagri, tadi baru saja saya diberitahu. Itu tidak akan ditindaklanjuti. Baru saja tadi saya dikasih tahu, coba langsung ke Mendagri dan katanya tidak ditindaklanjuti, ya dicabut” lontar kepalanegara yang sontak disambut para pengusaha hotel dan restoran yang hadir dalam acara tersebut. “Hore…” teriak para pengusaha kompak.

Mantan Walikota Solo dan Gubenur DKI Jakarta melanjutkan akan terus berupaya menciptakan kebijakan-kebijakan yang mampu membangun sektor kepariwisataan, termasuk industri hotel dan restoran. Begitu pula dalam membuat kebijakan yang dikeluarkan melalui masing-masing kementerian. “Walau ada menteri yang sampaikan masalah rapat di hotel, tapi yang jelas itu bukan presidennya,” lanjutnya.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi kabar Mendagri Tjahjo Kumolo sempat melarang pegawai negeri sipil (PNS) rapat di hotel. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin menegaskan Menteri Tjahjo tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.

“Informasi yang menyatakan Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Selasa (12/2).

Bahtiar menerangkan Tjahjo hanya meminta Kemendagri untuk menyusun prosedur operasional standar (SOP). Ia menginginkan PNS dari daerah yang sedang konsultasi anggaran dengan Kemendagri melakukannya di kantor Kemendagri.

Hal itu dilakukan karena pembahasan anggaran merupakan hal rumit dan sensitif. Sementara jika para PNS tersebut butuh menginap, Kemendagri mempersilakan untuk bermalam di hotel. “Arahan untuk susun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum. Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel,” ujar Bahtiar.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani sempat mengungkapkan beberapa curahan hati (curhat) dari para pengusaha sektor hotel dan restoran kepada kepala negara. Salah satunya mengenai larangan rapat di hotel dari Mendagri. “Itu akan memukul pariwisata, termasuk perhotelan dan restoran. Kalau alasannya efisiensi, maka seharusnya ada pengelolaan anggaran yang lebih baik di masing-masing kementerian, bukan larang rapat di hotel,” katanya pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, para pengusaha wajar khawatir dengan larangan ini karena kebijakan serupa pernah diterapkan pula oleh Yuddy Chrisnandi yang pernah menjabat sebagai menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada awal pembentukan Kabinet Kerja.

Kala itu, Yuddy menilai rapat di hotel hanya membuat penggunaan anggaran tidak efisien. Namun belakangan, larangan itu dicabut karena didesak oleh industri. “Tapi kalau diingat, kebijakan KemenPAN-RB dulu itu diikuti kementerian lain dan BUMN, itu sempat membuat keuntungan industri ini turun sekitar 20 persen dan pemulihan dari kebijakan itu membutuhkan waktu sekitar satu tahun,” jelasnya sambil menambahkan tak ingin hal itu kembali terulang, Hariyadi meminta Jokowi agar segera mencabut larangan dari Mendagri. (NDY)

Endy Poerwanto