DENPASAR, bisniswisata.co.id: Berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah P Jawa dan Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 dengan beberapa penyesuaian.
PPKM terkait ketentuan penerapan Work from Home (WfH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work from Office (WfO) 50 persen . Dalam penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall untuk daerah Bali hingga pukul 21.00 WITA. Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM diperluas yaitu daerah pendamping dua kabupaten tujuan wisata Badung dan Denpasar.
“Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” jelas Koster.
Aturan pembatasan kegiatan masyarakat, bukan hal baru bagi daerah Bali. Sejak awal penanganan COVID-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Koster, peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun. Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali.
Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang.
“Meski sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan,” jelasnya.
Namun demikian, mengacu data kumulatif perkembangan COVID-19 di Daerah Bali, Gubernur Koster menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kasus positif dan kematian tak terlalu banyak. Rata-rata dalam satu minggu terjadi penambahan 30 kasus baru dan tingkat kematian rata-rata di bawah 5 persen. Ketersediaan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan juga masih sangat cukup. Menurut Gubernur Koster, rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali di bawah 60 persen.
“Hanya satu RS (rumah sakit, red) yang keterisiannya sudah 60 persen yaitu Badung dan Denpasar 70 persen. Jadi ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG, kita juga punya tempat karantina yang memadai,” urainya.
Indikator positif lainnya, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditunjukkan masyarakat Bali juga sangat baik. Mengacu data BNPB, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menggunakan masker mencapai 96 persen, kepatuhan jaga jarak dan menjauhi kerumunan mencapai 91 persen.
Merujuk pada data tersebut, ia menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus positif COVID-19 secara nasional. Sebab secara nasinoal, Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif COVID-19. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan operasi yustisi secara komprehensif dengan melibatkan Kabupaten/Kota yang didukung penuh oleh jajaran TNI/Polri.
Fasilitas Test
Pemprov. Bali juga melakukan penyesuaian aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali. Mengacu pada SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, diberlakukan ketentuan yang sama bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut dan darat yaitu wajib menunjukkan hasil negatif uji SWAB berbasis PCR atau rapid test antigen.
Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR yang sampelnya diambil dalam 2×24 jam sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Kalau aturan sebelumnya kan ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur udara dan laut/darat, sekarang kita samakan,” katanya.
Diberlakukannya kebijakan PPKM dan penyesuaian aturan bagi PPDN, ditanggapi pengelola pintu keluar- masuk Bali melalui Bandara Ngurah Rai dengan penambahan fasilitas tes dan staf yang bertugas.
“Per hari ini (Sabtu, 09/01), terdapat beberapa perubahan persyaratan untuk calon penumpang transportasi udara rute domestik. Untuk calon penumpang yang berangkat dari Bali menuju kota lain, telah kami siapkan dua lokasi layanan rapid tes, baik antigen mau pun antibodi. Yang pertama, di area publik terminal domestik, dan satu lagi berlokasi di Gedung Wisti Sabha lama. Dua lokasi ini untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan calon penumpang akan layanan rapid tes yang mudah dijangkau penggunajasa penerbangan di samping masyarakat umum lainnya,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado.
Selain penyiapan infrastruktur, PT Angkasa Pura I (Persero) juga selalu berkoordinasi dengan instansi komunitas bandar udara lain, serta dengan instansi terkait dalam mengawal kelancaran transportasi udara dalam masa pandemi ini.
Terkait tren meningkatnya jumlah penumpang secara konsisten dalam beberapa bulan terakhir, manajemen pengelola bandar udara turut menyiapkan tambahan personel dan pengaturan kapasitas terminal, yang kini beroperasi untuk melayani 26 penerbangan setiap jamnya, dengan pembagian 14 penerbangan kedatangan dan 12 keberangkatan. Sebelumnya, setiap jamnya terminal bandar udara diatur untuk melayani 18 penerbangan.
Terkait pelaksanaan PPKM, Koster menegaskan kalau saat ini kesehatan masyarakat masih menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 serta tak mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di media sosial. Jika semua disiplin menerapkan prokes, ia berharap COVID-19 segera melandai dan perekonomian segera pulih.
Update COVID-19 Senin, 11-01-2021 :
I. Nasional :
1). Konfirmasi 8.692 orang, total menjadi 836.718 orang.
2). Sembuh 7.715 orang, total menjadi 688.739 orang.
3). Meninggal 214 orang, total menjadi 24.343 orang.
II. Provinsi Bali :
1). Konfirmasi 253, total 19.637 orang (19.598 WNI & 39 WNA).
2). Sembuh 162, total 17.470 orang (17.439 WNI & 31 WNA).
3). Meninggal 4 orang, total menjadi 567 Orang (563 WNI & 4 WNA).
4). Perawatan 1.600 Orang (WNI 1.596 & WNA 4).
Sumber : Rilis Satgas Nasional