LABUAN BAJO, bisniswisata.co.id: Rencana penutupan Pulau Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digagas Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, menuai protes dari masyarakat Komodo. Warga khawatir, jika rencana tersebut berjalan mulus, warga Kampung Komodo harus rela dipindahkan seperti yang diwacanakan Gubernur NTT
“Kami menolak rencana penutupan Pulau Komodo,” kata Korlap Aksi, Ihsan Abdul Amir, saat warga menggelar unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, dan Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Sebagai masyarakat yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, warga Kampung Komodo sebenarnya sudah lama mendukung usaha-usaha konservasi dan pembangunan pariwisata. “Kami sudah lama terlibat dalam pariwisata berbasis konservasi. Kami bahkan menolak segala program pembangunan yang justru mengabaikan keberadaan masyarakat Komodo sebagai penduduk setempat,” tegasnya.
Masyarakat, menginginkan pembangunan pariwisata dan konservasi yang memperhitungkan keberadaan penduduk Pulau Komodo itu sendiri. Warga juga menginginkan model pembangunan yang lebih memenuhi hak-hak dasar warga setempat sebagai warga negara yang berdaulat. “Karena itu, penutupan sewenang-wenang Pulau Komodo kami tolak karena justru akan menghilangkan mata pencaharian kami,” tegas Ihsan.
Menurutnya, warga kampung Komodo telah hidup turun-temurun di kawasan tersebut bahkan sebelum pariwisata berkembang di Manggarai Barat. “Saat pariwisata berkembang, ada harga yang sangat mahal yang mesti kami bayar. Kami telah merelakan tanah kami untuk dijadikan sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Komodo,” katanya.
Namun saat pariwisata berkembang, pemerintah justru secara sepihak mengambil keputusan menutup Pulau Komodo dari aktivitas pariwisata yang dengan jelas amat merugikan warga. Warga mendesak pemerintah, agar menghentikan wacana penutupan Pulau Komodo ini. Wacana tersebut dipandang sangat mengganggu masyarakat Komodo.
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menanggapi dingin unjuk rasa warga menolak penutupan Pulau Komodo. Selain untuk konservasi, pemindahan masyarakat Pulau Komodo dilakukan lantaran penduduk setempat tidak memiliki sertifikat atas hak tanah di pulau tersebut.
“Mereka tidak punya sertifikat dan presiden berkeinginan mereka memiliki sertifikat, punya kepemilikan sendiri, sehingga mereka jelas, warga negara yang jelas. Presiden mengharapkan untuk mereka mendapatkan hak atas tanah. Kita lagi diskusi dengan pemerintah pusat mana-mana saja nanti,” ujar Viktor di Kupang, seperti dilansir laman Liputan6, Selasa (23/07/2019).
Ketua DPRD Mabar Blasius Jeramun menegaskan, DPR akan terus bersama rakyat berjuang untuk menolak penutupan Pulau Komodo. “Entah seperti apa nanti ke depan, kami juga tidak akan tinggal diam. Bersama rakyat kami akan memperjuangkan itu,” ungkap Blasius.
Aliansi masyarakat Kampung Komodo menyampaikan beberapa poin tuntutan.
1. menuntut Gubernur NTT untuk segera membatalkan rencana penutupan Pulau Komodo dan memindahkan sebagian ataupun seluruh penduduk.
2. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut kembali pernyataan dukungannya terhadap rencana penutupan Pulau Komodo.
3. Menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas model pengembangan pariwisata di Kampung Komodo yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
4. Menuntut pihak BTNK untuk juga berpihak pada kepentingan masyarakat Komodo, di samping menjalankan tupoksinya sebagai badan konservasi. (NDY)