TRANSPORTASI

Penurunan Tarif: Sriwijaya Air Ambil Langkah, Citilink Genjot Pendapatan

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pasca penurunan tarif batas atas antara 12% hingga 16%, Sriwijaya Air Group ancang-ancang melakukan pengurangan frekuensi penerbangan maupun rute apabila dirasakan merugi akibat kebijakan baru penurunan tarif.

“Kami lihat situasinya ya, tentu berdampak terhadap kinerja keuangan. Jika kemudian kami rugi, tentunya akan mengambil langkah-langkah signifikan,” lontar Direktur Utama Sriwijaya Air Group Joseph Adrian Saul, Selasa (14/5/2019).

Dilanjutkan, optimalisasi usaha lain untuk meningkatkan pendapatan tambahan (ancillary revenue) sudah dilakukan managemen Sriwijaya Air Group. Bahkan upaya tersebut telah dilakukan sebelum adanya penurunan tarif harga tiket pesawat.

Namun langkah-langkah untuk mengantisipasi kerugian, sambung di seperti dilansir Bisnis.com, diantaranya melakukan penutupan rute yang jumlah permintaannya sedikit. “Ini merupakan upaya terakhir apabila diperlukan,” tandasnya serius.

Dihararapkan, kerugian yang dialami tidak sampai menjalar pada tingkat kesejahteraan karyawan. Hingga sekarang ini, jumlah karyawan diharapkan bisa dipertahankan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana menerbitkan regulasi dalam bentuk keputusan menteri guna merinci tarif batas atas setiap rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk pesawat bermesin jet. Regulasi tersebut akan diumumkan pada 15 atau 16 Mei 2019.

Rata-rata, TBA yang diturunkan akan berkisar antara 12-16% sesuai dengan jarak tempuh penerbangan. Semakin jauh jarak sebuah rute, maka persentase pengurangnya semakin kecil.

Sementara Citilink Indonesia, maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) memilih untuk meningkatkan pendapatan tambahan guna mengompensasi dampak penurunan tarif batas atas. Saat ini penurunan TBA rute domestik hingga 15% saja sudah berat bagi LCC. “Kami harus mencari revenue stream selain dari penumpang,” papar Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo

Pihaknya mengaku belum mengetahui imbauan pemerintah bagi maskapai kategori layanan minimum (no frills) untuk menurunkan tarifnya hingga 50% dari TBA. Sebelumnya, TBA maskapai no frills ditetapkan sebesar 85% dari TBA maskapai layanan penuh (full-service airline/FSA). (NDY)

Endy Poerwanto