Pendapatan Jakarta Merosot, Pajak Restoran Digenjot

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merosot per Mei 2019. Kini, tengah mencari cara untuk menggenjot pendapatan DKI dengan menekan pajak dari restoran.

“Dari segi pendapatan kita masih akan lakukan kerja lebih keras lagi baik. Kita punya potensi ada di 13 jenis pajak. Itu akan kita genjot terutama piutang, ada di pajak kendaraan, PBB, ada juga di pajak restoran,” lontar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di DKI Jakarta, Selasa (14/5).

Dijelaskan, Per 30 April 2019 pendapatan DKI mencapai Rp14,5 triliun atau 19,44%. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat di APBD DKI 2019 sebesar Rp74,7 triliun. Untuk itu, pihaknya mengevaluasi setiap sektor pendapatan DKI. Salah satunya sektor restoran yang akan diperluas jaringannya.

Diketahui sebelumnya DKI sudah menerapkan kebijakan penghubungan penerimaan pajak restoran ke DKI langsung. “Restoran itu dari total yang dia makan tinggal tambah 10 persen. Itu yang harus kita kawal ketat jangan sampai dia tidak terkompilasi,” jelas Saefullah.

Saefullah menyatakan bakal membenahi target pajak dalam kurun waktu secepatnya. “Ini kita diminta pak Gubernur dalam waktu satu minggu, untuk memacu pendapatan,” paparnya seperti dilansir laman CNNIndonesia.com

Jumlah pendapatan dari pajak DKI per tanggal 13 Mei ialah sebesar Rp9,84 triliun dari target pendapatan pajak sebesar Rp44 triliun. Beberapa sektor yang paling minimal realisasinya ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P), PBB Kendaraan Bermotor dan Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB). (NDY)

Endy Poerwanto