JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pelanggan kereta wisata dapat menunjukan hasil pemeriksaan GeNose C19 saat bepergian menggunakan perjalanan dengan kereta wisata baik pola Free Individual traveler ( FIT) atau perseorangan maupun Pola Charter (Sewa).
Penumpang kereta api atau KAI dapat memilih alternatif menggunakan tes GeNose C19 untuk bisa melakukan perjalanan jarak jauh atau menggunakan hasil Rapid Test PCR dan Antigent.
PT KAI akan memberlakukan tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang mulai Jumat, 5 Februari 2021 lalu dan hasilnya berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Test GeNose C19 adalah alat yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi.
Layanan Pemeriksaan GeNose C19 saat ini tersedia di 8 stasiun pemeriksaan meliputi Stasiun Pasar Senen, Yogyakarta,Gambir, Solo Balapan, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasar Turi.
Totok Suryono Dirut PT Kereta Api Pariwisata Menyampaikan GeNose C19 adalah alat yang dapat mendeteksi Virus Corona Covid-19 inovasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memiliki keunggulan, yaitu murah, cepat, dan akurat.
Pelayanan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan bagi pelanggan dalam rangka pemenuhan persyaratan perjalanan kereta api. KAI Wisata mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, khususnya Kereta Wisata.
Tidak hanya itu, setiap pelanggan Kereta Wisata juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) selama perjalanan di atas kereta,” dan harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Selama dalam perjalanan, pelanggan juga diharuskan menggunakan Face Shield serta diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” ungkap Totok Suryono
Sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Syarat Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.
Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan. Tarif yang dikenakan dalam layanan GeNose ini Rp 20.000.
Layanan ini merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya Rajawali Nusindo, serta Universitas Gadjah Mada.
Calon penumpang kereta api melakukan test GeNose C19 sebelum keberangkatan dengan biata murah @ Rp 20 ribu/ per orang.