BALI, bisniswisata.co.id: SABTU 30 Oktober 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian, pendeportasian seorang laki-laki warga negara Rusia inisial D.A kelahiran USSR , Agustus 1979 dan seorang perempuan inisial O.M kelahiran Ukrania, Januari 1996, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
Ke dua WNA tersebut telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 (delapan) bulan, atas pelanggaran pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar. Bersangkutan pada Maret 2021 lalu, diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai dari Lombok, NTB.
Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung. Petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Jumat tanggal 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Deportasi pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina.
Awal bulan Oktober, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang laki- laki berkewarganegaraan Canada berinisial YB karena overstay di Indonesia.
Tercatat 29 Oktober, juga telah dilakukan pendeportasian 1 (satu) orang deteni immigratoir a.n. Walid NR Elahmar (Lk) w.n Libya yang melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan Turkies Airlines TK57 yang take off pada pukul 22.35 Wib dari Cengkareng. Deteni immigratoir a.n Walid NR Elahmar (Lk) w.n. Libya yang telah di deportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, jelas Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk kepada pers di Denpasar, Sabtu (30/10).
November
Sementara WNA atas nama Heather Lois Mack dan anaknya dipastikan meninggalkan Indonesia pada Selasa, 2 November 2021. Dari Bali menuju Jakarta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia. Selanjutnya ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines via Seoul, Korea Selatan. Yang bersangkutan diusulkan untuk dicekal seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Amerika Serikat a.n Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor: W20.PK.01.01.02-1183. WNA dengan kelahiran Illinois-USA, 11
Oktober 1995 ini, dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Saat berada di dalam Lapas, yang bersangkutan mengikuti kegiatan pembinaan berupa menari, senam, dan juga fashion show. Yang bersangkutan mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.
Sepanjang tahun 2020, penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali tercatat telah mendeportasi 163 orang WNA dengan beragam pelanggaran aturan keimigrasian. Tahun 2021 sampai dengan akhir September tercatat telah dipulangkan ke negaranya sebanyak 123 orang WNA dari 54 negara asal didominasi warga Rusia — 20 orang–. Sedang jumlah WNA pemegang kartu ITK per Agustus 2021 sebanyak 67.527 orang dan pemegang kartu ITAS 30.563 orang. *









