NASIONAL

Langgar Laporan Keuangan, Garuda Didenda Saham pun Melemah

JAKARTA, bisniswisata. co.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrasi terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran yang ditemukan dalam laporan keuangan 2018. “Sanksi administratif berupa denda dikenakan baik kepada direksi, emiten maupun komisaris,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Modal III Fakhri Hilmi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Seperti dilansir Antara, Pertama, mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Kedua, mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Ketiga, mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu, mengenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis.

Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat tiga bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

“Pengenaan sanksi dan/atau perintah tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Fakhri Hilmi.

OJK juga mendesak PT Garuda Indonesia memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu. “Kami tidak dalam menentukan RUPS itu sah atau tidak karena RUPS adalah organ tertinggi perusahaan, OJK mengatur tata cara pelaksanaan RUPS, tentunya disampaikan dulu agendanya apa, forumnya kapan,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Kementerian Keuangan menemukan adanya pelanggaran dalam laporan keuangan tahun buku 2018. Temuan itu diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) selaku pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.

“Kami menemukan pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang menjadi perhatian kita bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh audit dari KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen,” ujar Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dilanjutkan, KAP tersebut belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia. “Jadi ada dua isu penting pertama auditor, akuntan publiknya ada dugaan pelanggaran berat yang signifikan terhadap laporan keuangan audit dan sistem pengendalian mutu,” kata Hadiyanto.

Kemenkeu berkoordinasi dengan OJK sebelum menemukan adanya pelanggaran ini. Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik atau stakeholders sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Akibat kejadian itu, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

“Pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Akibat denda itu, Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melemah pada perdagangan saham sesi pertama Jumat (28/6/2019). Pelemahan saham PT Garuda Indonesia Tbk ini terjadi usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil penyelidikan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk untuk tahun buku 2018.

Berdasarkan data RTI, saham PT Garuda Indonesia Tbk melemah 5,56 persen atau 22 poin ke posisi Rp 374 per saham. Saham PT Garuda Indonesia Tbk sempat berada di level tertinggi Rp 400 dan terendah Rp 366 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 4.180 kali dengan nilai transaksi Rp 14,2 miliar.

Saham PT Garuda Indonesia Tbk sempat dibuka menguat tipis empat poin ke posisi Rp 400 dari penutupan perdagangan kemarin Rp 396 per saham. Meski demikian, bila melihat sepanjang tahun berjalan 2019, saham PT Garuda Indonesia Tbk menguat 32,89 persen ke posisi Rp 396 per saham. Nilai transaksi Rp 3,1 triliun. Total frekuensi perdagangan saham 385.946 kali. (NDY)

Endy Poerwanto