JAKARTA, bisniswisata.co.id: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelayanan penerbangan maskapai Sriwijaya Air tetap beroperasi secara normal, pasca-terhentinya kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.
“Menhub telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap Sriwijaya Air untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/11/2019).
Dilanjutkan, pihak Sriwijaya Air berjanji untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu pasca-keputusan penghentian kerjasama dengan Garuda Indonesia. Sriwijaya Air juga melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah Bandara, pada Kamis (7/11/2019) .
Kompensasi yang diberikan kepada penumpang itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
“Kami mendapatkan laporan bahwa Sriwijaya Air telah melaksanakan kewajibannya untuk memastikan seluruh penumpang yang terdampak telah mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memonitor perkembangannya,” sambungnya.
Memang, setelah PT Sriwijaya Air memutus kerja sama manajemen dengan PT Garuda Indonesia Group, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memonitor dan memastikan bahwa terpenuhinya aspek 3S+1C (safety, security, services, dan compliance) dalam operasional penerbangan Sriwijaya Air.
“Kontijensi plan dan mitigasi terhadap operasional penerbangan Sriwijaya Air berjalan dengan optimal sehingga pelayanan kepada konsumen dapat dilaksanakan dengan baik. PT Sriwijaya Air dan Nam Air wajib menjaga airworthiness dan safe for operation seluruh pesawat yang dioperasionalkan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti
Polana menambahkan, Ditjen Hubud terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air melalui inspektur penerbangan baik dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara. Hal untuk memastikan bahwa 3S + 1C terpenuhi dan pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.
Sriwijaya Air dan Nam Air harus memastikan bahwa tetap akan memberikan kualitas pelayanan dalam memenuhi kewajiban kepada pengguna jasa sesuai dengan SOP yang disampaikan kepada Ditjen Hubud. Juga memastikan bahwa telah melakukan kontrak kerjasama dengan pendukung operasional penerbangan untuk menjaga keselamatan penerbangan. Untuk saat ini, jumlah pesawat Sriwijaya air yang beroperasi berjumlah 11 pesawat dengan 32 rute yang dilayani. (end)