DAERAH NEWS

Ke Bali, Belum Tersedia SOP Terintegrasi

DENPASAR, bisniswisata.co.id: KETUA Satgas PPKM — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)– Luhut B. Panjaitan, mengumumkan kebijakan pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 dan diberlakukan sesuai dengan kesiapan otoritas bandara.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut belum diperoleh penjelasan resmi dari Satgas Daerah mau pun pemerintah Provinsi Bali hal kesiapan Bali membuka layanan penerbangan internasional. Sementara sumber dari PT Angkasa Pura I, mengakui sampai saat ini masih dipertanyakan kesiapan penggunaan aplikasi terpadu PeduliLindungi dan belum tersedianya SOP terintegrasi baik bagi penggunajasa maupun pemberi layanan.

Namun pihak pengelola bandara Ngurah Rai telah menyiagakan fasilitas yang dimiliki dalam melayani kedatangan pengguna angkutan udara antara lain tujuh conveyor belt dengan kapasitas lebih kurang 1.500 pax per jam, 20 bilik PCR Test, pemeriksaan KKP dengan kapasitas layanan lebih dari 480 pax perjam, 16 unit layanan imigrasi dengan kemampuan layanan tidak kurang dari 2000 pax per jam dan layanan Bea Cukai berkemampuan melayani 1.500 pax per jam.

Sementara untuk fasilitas hotel karantina terstandar KKP (khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri bervisa essensial atau traveler) sejumlah 35 hotel berkapasitas 8.074 kamar yang disiapkan untuk kamar karantina sejumlah 1.528 kamar. Satu hotel khusus untuk isolasi berkapasitas 70 kamar.

Dalam virtual dialog yang diselenggara Kemenparekraft, industri dan para whole saler dari pasar Eropa, ASEAN, RRT, Korea dan Australia. Mengemukakan persoalan digitalisasi dokumen perjalanan dan transparansi proses pengajuan ijin kunjungan ke Indonesia serta fasilitas SOP terintegrasi dalam satu portal. Sehingga memudahkan bagi calon pengunjung mendapatkan informasi yang diperlukan.

Pasar wisata ke depan menurut peserta virtual dialog mengutamakan kesehatan, keamanan perjalanan wisatanya, memilih melakukan perjalanan individual atau kelompok keluarga kecil, ke tempat- tempat yang memberi pengalaman baru.

Sedang Disiapkan

Fakta lapangan yang dipertanyakan pasar tersebut mendapat tanggapan dari pihak Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Menurut KadisPar Bali, I Putu Astawa sedang disiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait. Sehingga dapat dilaksanakan dengan standar sama di semua lini. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata. Pasalnya Bandara Ngurah Rai hanya diperuntukkan bagi kedatangan warga negara asing pemegang visa essensial dan visa kunjungan wisata.

Astawa, meminta pihak imigrasi melakukan sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan pengajuan  visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali sehingga pihak-pihak terkait seperti anggota asosiasi biro perjalanan wisata, inbound tour operator, hotel, pengelola transportasi wisata anggota PAWIBA dan industri terkait dapat memberikan informasi yang jelas, transparan, terbuka.

Menurut Kabid  Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Prov. Bali, Rachmat, bahwa dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang bisa dipergunakan untuk pariwisata. Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempatmasuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease  2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional , Bali menjadi salah satu tempat pemeriksaaniImigrasi yang dibuka.

Dalam dialog Selasa Pariwisata, Rachmat juga memaparkan, selama pandemi COVID-19 dicabutnya kebijakan Visa on Arrival dan bebas visa. Diberlakukan e-visa secara online dengan persyaratan khusus. Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia baik perorangan atau perusahaan. Imigrasi juga menetapkan sejumlah persyaratan dan sanksi bagi penjamin WNA yang masuk ke Indonesia. *

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*