TRANSPORTASI

Kakek Penumpang Batik Air Ngaku Bawa Bom

KUPANG, bisniswisata.co.id: Seorang kakek berinisial ES (62), penumpang Batik Air ID6541 rute Kupang-Jakarta mengaku mambawa bom di dalam kabin pesawat jenis Boeing 737-800NG. Pengakuan ini mendapat reaksi cepat dari petugas Bandar Udara Internasional Eltari Kupang. Saat itu juga sang kakek diamanankan, pesawat diperiksa sehingga mengalami delay pemberangkatan.

“Saat itu pesawat membawa tujuh kru serta 148 penumpang. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan Kaek ES (62) yang sesuai boarding pass duduk di kursi 6A, langsung diturunkan dari pesawat,” papar Corporate Communication Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/7/2018).

Pesawat itu sedianya berangkat dari Kupang, NTT pada pukul 08.01 WITa tadi pagi. Namun pesawat beru diberangkatkan pukul 09.44 WITa dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 11.15 WIB.

Dijelaskan, Batik Air terapksa melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang dan barang bawaannya sesuai dengan prosedur keamanan penerbangan. Namun tak ditemukan adanya benda mencurigakan dari proses pengecekan ulang tersebut. Dan, ES berikut bagasi dan barang bawaannya diserahkan kepada avsec dan pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dijelaskan, langkah penurunan penumpang ngaku bawa bom serta melakukan delay hanya untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Bahkan, kru pesawat yang bertugas menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).

Juga, untuk lebih memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang (screening). “Jadi Batik Air meminimalisir dampak yang timbul dari keterlambatan penerbangan ID6541, agar operasional Batik Air lainnya tidak terganggu,” jelasnya.

Dihimbau seluruh pelanggan maupun masyarakat agar tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Karena ucapan itu mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), “semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong”, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. (redaksi@bisniswisata.co.id)

Endy Poerwanto