JEJU, bisniswisata.co.id: Pulau Jeju di selatan Korea Selatan akan mengadopsi sistem otorisasi perjalanan elektronik untuk kedatangan asing dari negara-negara bebas visa mulai bulan September, kata para pejabatnya.
Dilansir dari en.yna.co.kr, rencana untuk memperkenalkan Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA) muncul setelah ratusan turis Thailand yang baru-baru ini memasuki Jeju untuk pariwisata menghilang atau ditolak karena dugaan upaya overstay.
Pemerintah Seoul sejauh ini mengecualikan kedatangan asing melalui Bandara Internasional Jeju dari K-ETA, dengan pertimbangan bahwa Jeju adalah tempat wisata.
Mulai Kamis depan ( 1 September), warga dari 112 negara bebas visa, termasuk Thailand, harus !mendapatkan ETA online sebelum bepergian, menurut Kementerian Kehakiman.
K-ETA adalah otorisasi perjalanan elektronik online yang harus diperoleh pengunjung asing dari negara bebas visa sebelum memasuki negara tersebut untuk tujuan pariwisata, mengunjungi kerabat, atau bisnis.
Mereka diharuskan untuk mengirimkan informasi pribadi dan informasi lainnya melalui situs web atau aplikasi seluler.
Korea Selatan pertama kali memperkenalkan K-ETA pada September tahun lalu untuk 112 negara yang memiliki perjanjian bebas visa atau pengaturan serupa lainnya untuk mengizinkan masuk tanpa visa.
Langkah ini bertujuan untuk memperketat penyaringan untuk kemungkinan masuk ilegal oleh orang asing yang mengambil keuntungan dari program bebas visa, kata kementerian itu.
Dari 1.504 warga negara Thailand yang tiba di Bandara Internasional Jeju dari Bangkok melalui penerbangan langsung Jeju Airlines antara 2 Agustus dan 22 Agustus, 855 ditolak masuk dan dipaksa pulang, kata kementerian itu.
Dari 649 orang lainnya yang memasuki negara itu untuk program wisata tiga hari, 101 memisahkan diri dari kelompok wisata mereka dan menghilang, kata para pejabat.