ASEAN KOMUNITAS NEWS

Indonesia Pasar ke-7, “Shopper” ke-14, 74 Persen “Repeater”

SINGAPURA, bisniswisata.co.id: INDONESIA, sumber pasar terbesar ke-7 (tujuh) untuk kunjungan internasional dan pasar pembelanja ke empat belas, Australia.  Dari 11,7 juta warga Indonesia yang melakukan perjalanan internasional selama 2019, sebanyak 222.000 melakukan perjalanan ke Australia.

“ Pasar Indonesia berkontribusi 2 (dua) persen dari total kedatangan internasional dan Australia telah lama menjadi tujuan wisata outbond yang populer bagi wisatawan Indonesia, dengan kunjungan berulang 74%,” jelas General Manager Regional Tourism Australia untuk Asia Selatan dan Tenggara, Brent Anderson, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi bisniswisata.co.id.

Di era baru perjalanan global ini, kesempatan tak terbatas untuk menjelajahi alam, menikmati lanskap kota yang kosmopolitan dan multikultural di Australia. Australia menawarkan berbagai pengalaman baru yang beragam, kreatif, dan berkelanjutan untuk memikat wisatawan Indonesia.

“Operator pariwisata kami terus berinovasi dan berevolusi, dan ini juga menjadi nyata di kancah kopi dan restoran kami. Bagi semua orang yang merindukan Australia, tidak ada waktu yang lebih baik untuk membangkitkan rasa takjub Anda dan membuka imajinasi Anda dengan mengambil melakukan perjalanan ke Australia sekarang,”jelas Brent Anderson menambahkan.

Bebas Karantina

Bermitra dengan Garuda Indonesia  dan Singapore Airlines untuk mendukung pemulihan industri penerbangan serta memulai kembali layanan ke Australia dalam beberapa bulan mendatang, Tourism Australia akan memulai kampanye pariwisata baru untuk menyambut pengunjung Indonesia kembali ke Australia dalam beberapa minggu mendatang.

Dan per 21 Februari pemerintah Australia membuka kembali perbatasannya untuk pemegang visa turis, pelancong bisnis, dan pengunjung lain dari seluruh dunia yang telah divaksinasi penuh dan bebas karantina.

Pengumuman ini merupakan bagian dari rencana pembukaan kembali perjalanan internasional Australia, berdasarkan pengaturan perjalanan bebas karantina dengan Singapura — berlaku pada 21 November 2021–. Dan bagi pengunjung dari Jepang serta Korea Selatan dalam program Working Holiday Makers mulai 15 Desember 2021.

Jika belum sepenuhnya divaksinasi, pengunjung memerlukan dokumen pengecualian perjalanan yang sah untuk memasuki Australia. Semua pengunjung harus tunduk pada persyaratan karantina negara bagian dan teritori lainnya di Australia.

Agar memenuhi syarat memasuki Australia, pelancong internasional harus memegang visa Australia yang valid, divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin COVID-19 persetujuan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia dan memberikan bukti status vaksinasi.

Tunjukkan rapid antigen test (RAT) negatif –diambil dalam 24 jam–, atau tes Polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 yang diambil dalam 72 jam keberangkatan (kecuali pengecualian medis).

Informasi tentang persyaratan masuk diperbarui secara berkala sehingga penting untuk memeriksa persyaratan terbaru sebelum bepergian. Wisatawan juga didorong untuk memeriksa persyaratan apa pun untuk tujuan persinggahan yang mereka lalui.

Yang pasti per 21 Februari 2022, pemegang visa dan tervaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin COVID-19 persetujuan TGA, bebas karantina.*

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*