SEMARANG, bisniswisata.co.id: Harga tiket pesawat kelas domestik maupun internasional melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, bakal mengalami kenaikan mulai Sabtu (25/1/2020) atau bertepatan dengan puncak perayaan Tahun Baru Imlek.
“Kenaikan tarif tiket pesawat ini, menyesuaikan penambahan fasilitas pelayanan yang ada di bandara. Kenaikan hampir separuhnya karena memang ada penyesuaian penambahan fasilitas yang kami lakukan,” papar Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Jenderal Ahmad Yani Semarang Ahmad Danar Suryantono, Jummat (24/01/2020).
Penyesuaian tarif ini merujuk pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.003/3/4 Phb 2019 tanggal 26
Desember 2019 tentang Persetujuan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara Ahmad Yani.
Mengacu pada aturan tersebut, perubahan tarif dihitung dari penumpang masuk terminal keberangkatan, pintu keberangkatan, pintu kedatangan, dan terminal kedatangan penumpang yang pembayarannya disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara (PSC on Ticket).
“Soalnya sejak tahun kemarin, bandara kita belum pernah menaikkan tarif. Makanya penyesuaian tarifnya mulai diterapkan awal tahun ini,” jelas Danar seperti dikutip laman Kompas.
Danar menjelaskan, kenaikan tarif tiket pesawat bisa dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini dilakukan jika terjadi peningkatan pelayanan infrastruktur di kompleks bandar udara. “Tapi sejauh ini belum ada calon penumpang yang mengeluhkan kenaikan tarif. Fasilitas tambahan yang kita punya juga sudah memadai,” katanya.
Fasilitas tersebut meliputi toilet penumpang berkebutuhan khusus, special needs services holding room, multi sensory room, travellator, dan eskalator. Lalu ada nursery room, area komersial, restoran, kids zone, ATM, WiFi, lounge, art work yang sudah sesuai standar internasional.
Danar melanjutkan, dari trafik penumpang pesawat yang terbang maupun mendarat di Bandara Ahmad Yani, setiap hari terdapat sejumlah 8.000 hingga 11.000 penumpang.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani, Hardi Ariyanto mengatakan, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan
domestik kini telah berubah. Dari awalnya hanya Rp50.000, saat ini naik menjadi Rp100.000 per pax. Untuk tarif penumpang penerbangan internasional yang semula Rp150.000, menjadi Rp210.000 per pax.
“Tarifnya sudah termasuk PPN 10 persen. Penyesuaian tarif terhitung sejak pembelian tiket pesawat per 25 Januari 2020,” ucapnya sambil menambahkan beberapa hari terakhir sudah menyosialisasikan naiknya tarif tiket pesawat bersama pengelola maskapai dan tim ground handling. (*)