JAKARTA, bisniswisata.co.id: International Air Transport Association (IATA) prihatin dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menerapkan retribusi atau pajak sebesar US$ 10 per wisatawan mancanegara (wisman), yang berwisata di Pulau Dewata. Hasil restibusi itu kabarnya untuk mendanai kegiatan pelestarian lingkungan dan budaya.
Restribusi itu menjadi perhatian serius IATA. “Memang IATA sampai kini belum melihat salinan resmi usulan Pemprov Bali terkait Retribusi bagi Wisman. Kami sangat prihatin karena potensi penerapan pungutan melalui tiket pesawat udara,” papar Regional Vice President Asia-Pacific IATA, Conrad Clifford dalam surat tertulis yang disampaikan ke Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M.
Surat resmi IATA dikirim ke Gubernur Bali pada tanggal 24 January 2019, dengan tembusan Menteri Perhubungan Budi Karya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Regional Director, Member and External Relations, ASPAC, IATA, Vinoop Goel, Country Manager Indonesia, IATA Rita Rompas,
Selain itu Greg Leshchuk (Manager, Industry Taxation, IATA), Faik Fahmi (President Director, Angkasa Pura I), Ida Bagus Agung Partha Adnyana (Chairman Bali Tourism Board (BTB), Azril Azahari (Chairman Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia (ICPI)), Rosan Perkasa Roeslani (Chairman KADIN Indonesia).
Conrad Clifford melanjutkan usulan Retribusi turis Asing di Bali itu, bertentangan Prinsip-Prinsip Internasional. Pengenaan Retribusi turis Asing secara langsung bertentangan dengan kebijakan perpajakan yang diterima dan dipublikasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), yang merupakan badan khusus di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Dalam hal ini, Indonesia, sebagai salah satu negara penandatangan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (dikenal juga sebagai Konvensi Chicago) dan sebagai Negara Peserta Perjanjian (Contracting State) dari ICAO, wajib mengikuti kebijakan-kebijakan yang sudah disepakati,” jelasnya.
IATA menjabarkan dalam konvensi Chicago. Pertama, Pasal 15 Konvensi Chicago menyatakan: “Negara Peserta Perjanjian dilarang mengenakan biaya, iuran, pungutan lainnya sehubungan dengan hak untuk transit di atau masuk ke atau keluar dari wilayah negara bersangkutan yang dimiliki suatu pesawat udara ataupun penumpang atau properti di dalamnya”
Kedua, Policies on Taxation in the Field of International Transport (Kebijakan Perpajakan Bidang Perhubungan Internasional) tercantum dalam ICAO Document 86322, menyatakan “setiap Negara Peserta Perjanjian menurunkan hingga sejauh dapat dipraktikkan dan membuat rencana menghilangkan segala bentuk perpajakan atas penjualan atau penggunaan transportasi internasional melalui udara, termasuk pajak atas penerimaan kotor dari operator dan pajak yang dipungut langsung kepada penumpang atau pengirim barang.”
Patut jadi catatan, lanjutnya, penumpang internasional yang berangkat dari bandara Denpasar, Bali saat ini membayar Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara/PJP2U (Passenger Service Charge/PSC) sebesar Rp 225.000,00 sehubungan dengan penyediaan pelayanan dan kemanan penumpang. “Jadi penumpang udara membayar layanan penerbangan yang mereka terima, dan tidak seharusnya membayar lebih dengan diperkenalkannya Retribusi Wisatawan,” lontarnya.
Menurutnya, tanpa kesediaan untuk mengikuti berbagai prinsip ICAO, penerbangan internasional terbebani secara keuangan oleh perpajakan yang berlebihan dan tidak seimbang, yang secara signifikan membatasi keuntungan ekonomi dan sosial yang dihasilkan oleh transportasi udara.
“Kami memahami dana yang dihimpun dari Retribusi Wisatawan digunakan membiayai prakarsa lingkungan dan kebudayaan di Bali. Jadi, pengenaan Retribusi kepada seluruh wisatawan asing yang melakukan perjalanan melalui udara, secara tak adil cuma menargetkan penumpang udara dan industri penerbangan. Sehinga menjadi tidak sepadan dengan prakarsa itu. Misalnya, layanan budaya yang digunakan sehubungan dengan transportasi udara, kerusakan lingkungan yang disebabkan industri penerbangan,” ucapnya.
Sebagai alternatif, lanjutnya, pengenaan retribusi/pajak untuk waktu penggunaan situs budaya atau situs margasatwa. Misalnya: melalui bea masuk atau biaya pengguna akan lebih sesuai alasan utama Retribusi. “Biaya pungutan akan sepenuhnya menjadi beban pengguna layanan dimaksud, dan memastikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan kembali secara lebih efisien ke prakarsa lingkungan dan budaya yang mendasari rencana pengenaan Retribusi,” jelas Conrad Clifford.
Dilanjutkan, Transportasi udara merupakan sektor pendukung, di mana perjalanan udara internasional sangat peka terhadap biaya yang tercantum dalam tiket. Menerapkan pajak baru yang diskriminatif kepada penumpang udara akan memberikan dampak negatif terhadap permintaan atas transportasi udara (air passenger demand), yang akhirnya memberikan dampak negatif terhadap perekonomian di Bali.
Sektor pariwisata dan perjalanan, disokong oleh industri penerbangan, adalah sektor yang penting dan berkembang bagi perekonomian Indonesia dan Bali khususnya.
Menurut World Travel and Tourism Council (WTTC), total kontribusi langsung maupun tidak langsung dari sektor pariwisata dan perjalanan terhadap Produk Domestik Bruto/PDB (Gross Domestic Product/GDP) Indonesia adalah sebesar Rp 787.100 milyar di tahun 2017 (atau 5,8% dari total PDB), yang diperkirakan akan naik sebanyak 5,4% di tahun 2018, dengan pertumbuhan rata-rata 6,4% per tahun selama 10 tahun ke depan akan menjadi Rp 1.547.440 milyar (atau 6,6% dari PDB) di tahun 2028.
Bahkan sektor pariwisata dan perjalanan telah berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap 12.241.500 lapangan pekerjaan (atau 10.0% dari total lapangan pekerjaan) pada tahun 2017 di Indonesia, yang diharapkan akan naik 2.0% pada tahun 2018 dengan rata-rate pertumbuhan 3,1% selama satu dekade berikutnya akan menjadi 16.985.000 lapangan pekerjaan di tahun 2028 (atau 11.4% dari total lapangan pekerjaan).
Dengan jumlah wisatawan asing di Bali diharapkan melebihi 6 juta orang pada 2018, Bali mewakili bagian yang signifikan dari total sektor pariwisata dan perjalanan di Indonesia maupun kontribusi ekonomi yang dihasilkan sektor tersebut.
“Dampak langsung dari usulan Retribusi Wisatawan Asing berdasarkan analisa kami, pengenaan US$ 10 per penumpang asing yang berangkat berpotensi menurunkan jumlah penumpang udara asing yang berangkat dari Bali sebanyak 190.000 penumpang per tahun, hal mana mengakibatkan penurunan Nilai Tambah Bruto (Gross Value Added, ekivalen dengan PDB) sebesar US$ 90 juta dan pengurangan hingga 16.500 lapangan pekerjaan pada perekonomian lokal,” ungkapnya.
Dampak-dampak negatif, signifikan dan mahal, dapat dihindari apabila usulan Retribusi tersebut dipertimbangkan kembali pelaksanaanya.
“Dari pemahaman yang kami dapat, Retribusi ini diusulkan untuk diterapkan hanya pada wisatawan asing, oleh karenanya penting menjadi catatan bahwa pengecualian pajak atau pembedaan pajak berdasarkan kewarganegaraan misal: untuk warga negara Indonesia tidak dapat diproses secara otomatis atas pembentukan harga dalam sistem teknologi informasi maskapai penerbangan,” katanya.
Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa elemen data terkait yang diperlukan untuk mengajukan pengecualian pajak atau pembedaan nilai pajak berdasarkan kewarganegaraan bukanlah data yang baku dalam Rekaman Data Penumpang (Passenger Name Record, PNR), yang merupakan rekaman yang berisi data pribadi penumpang dan rincian rencana perjalanan penumpang dalam basis data (database) maskapai.
Penerbangan. Walaupun dimasukkan, elemen data tersebut tidak dapat ditransfer oleh maskapai penjual/penerbit tiket kepada maskapai pengangkut (misal: dalam hal penerbangan kerjasama/codeshare flight di mana penumpang melakukan perjalanan menggunakan beberapa maskapai penerbangan) dalam melakukan perhitungan yang akurat untuk perjalanan ke Bali.
Dengan demikian, pengecualian atau pembedaan nilai berdasarkan kewarganegaraan untuk Retribusi Wisatawan Asing tidak dapat diterapkan secara efisien dan benar apabila dipungut melalui tiket pesawat oleh maskapai penerbangan.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami dengan hormat memohon Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk tidak meneruskan rencana pengenaan Retribusi Wisatawan Asing di sektor transportasi udara, tutupnya. (ENDY)









