TECHNO TRANSPORTASI

Giliran, Garuda Indonesia Larang Penumpang bawa MacBook Pro 15 inch

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pasca penerbangan di penjuru dunia melarang penumpang membawa MacBook Pro 15 Inchi (Retina display), kini giliran Maskapai Garuda Indonesia melakukan larangan yang sama. Garuda Indonesia mengeluarkan larangan produk MacBook itu ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo sehubungan dengan adanya kebijakan penarikan kembali produk tersebut oleh manufaktur Apple.

Vice President Corporate Secretary Ichsan Rosan menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch untuk series tertentu yang telah diinformasikan oleh pihak manufaktur.

“Pemberitahuan larangan ini berlaku mulai tanggal 29 Agusus 2019. Larangan itu menyusul ditemukannya permasalahan di dalam baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan. Jadi laptop dengan model tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran.” ujar Ichsan dalam keterangan tertulis secara resmi, Jumat (30/08/2019).

Pelarangan membawa perangkat MacBook ini diperuntukkan seri tertentu yang terjual dalam periode September 2015 dan Februari 2017. Garuda Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholders lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat laptop tersebut hingga adanya perkembangan lebih lanjut.

Dalam pesan pemberitahuan berkode QA/004/VIII/2019, disebutkan bahwa penyebab larangan ini, karena ditemukan adanya potensi kegagalan baterai yang menimbulkan risiko kebakaran. Selain itu, ada 4 dasar pertimbangan yang membuat produk ini tidak diperbolehkan masuk dalam pesawat. Berikut rinciannya:

1. Unit Apple Macbook Pro (Retina-15 inci) telah terjual sejak bulan September 2015 dan bulan Februari 2017.

2. Merujuk kepada aturan khusus IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) bahwa Lithium Batteries yang telah teridentifikasi oleh pabrikan sebagai produk yang cacat atau telah rusak yang berpotensi menghasilkan evolusi panas, api/kebakaran atau arus pendek, adalah terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.

3. Maskapai Phillippine Airlines telah melarang untuk diterima (embargo) atas produk Apple MacBook Pro (Retina-15 inci) sejak 19 Agustus 2019.

4. IATA telah mengonfirmasi kepada GA melalui email koresponden bahwa Komputer Apple MacBook Pro (Retina-15 inci) telah ditarik oleh pabrikan dan terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara. (end)

Endy Poerwanto