INTERNATIONAL KULINER

Edukasi dan Komunikasi Merupakan Faktor Kunci Dalam Cegah Kesalahpahaman di Masyarakat.

YOGYAKARTA, bisniswisata.co.id: Spanduk viral “Bakso Babi” di Bantul menjadi pengingat bahwa transparansi informasi produk sangat penting dalam masyarakat yang beragam.

Dilansir dari halalmui.org, kurangnya pengetahuan beberapa konsumen tentang bahan baku telah memicu kontroversi dan menekankan pentingnya label halal dan non-halal yang jelas sebagai kunci menjaga kenyamanan dan kepercayaan publik.

Pemasangan spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi” di sebuah warung bakso di Dusun Ngestiharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menarik perhatian publik karena juga memuat logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Ahmad Bukhori, Sekretaris Jenderal DMI Ngestiharjo, menjelaskan bahwa spanduk tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang usaha tersebut, melainkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, terutama konsumen Muslim.

Warung bakso tersebut telah beroperasi sejak tahun 1990-an dan cukup dikenal di kalangan warga. Namun, kekhawatiran muncul di akhir tahun 2024 ketika beberapa pembeli, termasuk konsumen Muslim, tidak menyadari bahwa produk tersebut mengandung babi karena kurangnya label yang jelas.

Situasi ini mencerminkan betapa sensitifnya informasi produk dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia. Dalam masyarakat nasional yang pluralistik dan beragam, beragamnya preferensi makanan dan pilihan konsumsi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari.

Pelaku usaha memiliki kebebasan untuk menjual produk yang disesuaikan dengan segmen pasarnya, termasuk produk non-halal, selama informasi tersebut disampaikan secara transparan dan dipahami secara efisien.

Dalam konteks keragaman budaya dan keyakinan di Indonesia, penyampaian informasi yang akurat merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan sosial yang harmonis.

“Dalam masyarakat yang majemuk, keberadaan berbagai jenis produk, baik halal maupun non-halal, merupakan bagian dari dinamika ekonomi. “ ujarnya.

Namun, transparansi dan komunikasi sangat penting untuk menghindari kecemasan atau kesalahpahaman. Prinsip keterbukaan informasi pada akhirnya memberikan kenyamanan bagi konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, tambahnya.

Dari segi regulasi, hak konsumen atas informasi telah menjadi landasan hukum yang kuat di Indonesia. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, transparan, dan jujur ​​mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

Dalam praktiknya, ketentuan ini mendorong pelaku usaha untuk memberikan informasi yang transparan mengenai bahan baku, proses, dan status kehalalan produk. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk membuat pilihan konsumsi yang tepat berdasarkan kebutuhan dan keyakinan mereka.

Lebih lanjut, regulasi terbaru mengenai jaminan produk halal juga menekankan kewajiban untuk mencantumkan label pada produk yang tidak memenuhi kriteria halal.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang telah direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Melalui ketentuan ini, produk non-halal wajib dilabeli sebagai non-halal. Prinsip ini memastikan posisi yang jelas bagi semua pelaku usaha, baik yang menjual produk halal maupun non-halal, sekaligus menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang kembali, LPH LPPOM mengimbau dua pihak. Lembaga ini mengimbau para pemilik restoran untuk mencantumkan label produk mereka jika menjualnya dengan jelas.

Lebih lanjut, pelaku usaha didorong untuk menjalani proses sertifikasi halal resmi melalui jalur yang telah ditetapkan. Dengan mengikuti metode yang tepat, perusahaan tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan tetapi juga mendapatkan kepercayaan publik yang lebih besar.

Komitmen LPH LPPOM dalam membantu pelaku usaha tercermin dalam layanan akses terbuka dan konsultasi melalui hotline 14056, email customercare@halalmui.org, dan WhatsApp 0811-1148-696.

Layanan ini memberikan bantuan dan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses dan produk mereka sesuai dengan peraturan.

LPH LPPOM mendorong masyarakat luas untuk lebih proaktif dalam memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Untuk mendukung hal ini, LPH LPPOM menyediakan platform bernama Cari Produk Halal melalui situs web www.halalmui.org.

Sementara itu, daftar lengkap produk halal nasional dapat diakses melalui situs web resmi BPJPH, badan sertifikasi halal nasional.

Raafqi menegaskan kembali bahwa kolaborasi adalah kunci kesuksesan.Semua pihak memiliki peran. Pelaku bisnisberikan informasi yang jelas, masyarakat membuat pilihan yang terinformasi, dan lembaga terkait memberikan dukungan.

“Dengan cara ini, kita membangun ekosistem yang saling menghormati dan mendukung demi kenyamanan publik dan keberlanjutan bisnis,” jelasnya

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)