INTERNATIONAL

Dubai Keluarkan Surat Izin Minum Alkohol bagi Turis

DUBAI, bisniswisata.co.id: Tak perlu lagi kucing-kucingan saat ingin menyesap minuman alkohol di Dubai, karena saat ini wisatawan asing bisa mengantungi surat izin minum alkohol yang diterbitkan pemerintah negara Timur Tengah itu.

Surat izin minum alkohol ini berlaku selama 30 hari dan pengajuannya tidak dikenakan biaya. Walau telah mengantungi surat sakti tersebut, turis tetap wajib menjaga perilakunya dan hanya minum dari hotel, restoran, dan kelab malam yang telah ditentukan oleh Mercantile and Marketing International (MMI).

Terdapat 17 toko minuman alkohol yang juga masuk dalam pengawasan MMI. Di belasan toko ini turis bisa mengajukan surat izin minum alkohol tersebut.

Dikutip dari Gulf News pada Selasa (23/7/2019), orang yang bisa mengajukan surat izin minum alkohol haruslah berusia 21 tahun ke atas dan non-Muslim. Mereka wajib menunjukkan paspor, visa kunjungan, mengisi formulir, serta menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka bukan penduduk Uni Emirat Arab dan bakal patuh terhadap aturan setempat.

Toko tersebut nantinya akan menyimpan kopi paspor dan kopi surat yang telah ditandatangani, sementara turis bisa mengantungi yang asli dan menunjukkannya saat kembali berbelanja. Jika ingin memperpanjang liburan, turis bisa memperpanjang surat tersebut setelah lebih dari 30 hari.

Salah satu jaringan toko penjual minuman alkohol di Dubai, African + Eastern, melayani pembuatan surat izin minum alkohol ini. Pemerintah Dubai berharap peraturan ini bisa membuat nyaman turis dan menertibkan hukum terkait minuman alkohol di negara mayoritas Islam tersebut.

Dubai adalah markas dari maskapai penerbangan jarak jauh, Emirates, dan berupaya membangun sebuah pusat pariwisata dunia. Negara kota ini memiliki bangunan tertinggi di dunia, Burj Khalifa, serta pulau buatan, tempat bermain ski indoor, trotoar dengan penyejuk udara, dan mal-mal kelas teratas.

Sebuah taman hiburan yang tengah dikembangkan yang direncanakan akan menjadi tempat penyelenggaraan World Expo 2020, sebuah pameran dunia yang diadakan setiap lima tahun. Bagian dari pendapatan tahunan Dubai juga dari pariwisata, termasuk penjualan minuyman berlakohol yang di negara Arab Saudi, Kuwait dan Iran ada larangan pembelian minuman keras dan bir. Bahkan tetangganya, Uni Emirat Arab juga melarang itu.

Di luar pariwisata, ada alasan yang menguntungkan untuk penguasa Dubai dalam menjual alkohol. Menurut laporan itu, setiap bir dan minuman lain yang dituangkan di sebuah bar dikenakan pajak kota sebesar 30 persen. Juga pajak impor 50 persen untuk minuman beralkohol, sehingga minum itu menjadi mahal. Namun wisatawan dan penduduk dapat membeli minuman keras di toko bebas bea di bandar udara Dubai.

Tahun 2014, Uni Emirat Arab, mencatat penjualan 67,2 juta liter (17,8 juta galon) bir, dan 20 juta liter (lima juta galon) minuman keras. Catatan itu, menurut perusahaan riset Euromonitor International yang dikutip AP. Dan diramalkan bahwa pada 2019, penjualan akan naik menjadi 91,2 juta liter bir dan 27 juta minuman keras di seluruh UAE. (NDY)

Endy Poerwanto