DENPASAR, bisniswisata.co.id: Wisatawan asal Australia ramai-ramai mulai membatalkan rencanan liburan ke Bali karena takut rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Disebutkan: “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” tertulis dalam Pasal 417 RKUHP.
Pengelola 30 villa di Bali, Elizabeth Travers mengatakan saat ini sudah ada pembatalan pesanan karena wacana RKUHP. “Meskipun undang-undang belum berubah, saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan menikah,” kata Travers di Denpasar dikutip dari Dailymail, Senin (23/09/2019).
Travers yang sudah tinggal di Bali selama 15 tahun mengatakan jika benar disahkan, RKUHP akan membawa dampak serius bagi pariwisata di Bali. Bahkan, ada juga turis asal Australia yang memandang skeptis RKUHP. Seperti turis perempuan yang tak disebutkan namanya, diwawancara oleh jaringan TV asal Australia, 9News. “Ini benar-benar konyol. Aku tak tahu bagaimana cara mereka mempolisikan hal ini. Aku rasa butuh banyak waktu,” katanya.
Sementara Kalangan media di Australia hari Jumat (20/9/2019) menyoroti kontroversi salah satu pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kedatangan para turis asing ke Bali bila diloloskan oleh DPR. Kontroversi Pasal Perzinahan di KUHP menyebutkan “Mereka yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara satu tahun. Turis asing yang mengunjungi Bali bisa dikenai juga pasal serupa Departemen Luar Negeri Australia sudah mengeluarkan peringatan perjalanan berkenaan dengan kemungkinan lolosnya pasal tersebut,” .
Pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara “Perubahan hukum bisa menghancurkan turisme di Bali” demikian judul berita koran The Age di Melbourne dan The Sydney Morning Herald (SMH) di Sydney yang merupakan bagian dari kelompok media Fairfax.
Koran lainnya The Daily Telegraph yang merupakan bagian dari kelompok News Group juga menulis hal serupa. “Jangan pergi: Warga Australia Disarankan Hindari Bali” tulis beritanya.
Dampak dari kemungkinan lolosnya pasal perzinahan tersebut adalah bahwa turis asing termasuk dari Australia yang tidak menikah atau belum menikah bisa dikenai pasal tersebut ketika mereka berlibur ke Bali atau daerah wisata Indonesia lainnya.
Kekhawatiran tersebut tampaknya nyata, dengan situs peringatan perjalanan di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sudah diperbarui dengan memasukkan peringatan agar turis berhati-hati dengan kemungkinan pasal tersebut diloloskan pekan depan. “Kami memperbaiki peringatan perjalanan dengan memasukkan informasi baru mengenai kemungkinan perubahan pada UU Hukum Pidana Indonesia. Perubahan UU itu akan mulai berlaku dua tahun setelah UU tersebut disahkan,” demikian peringatan DFAT yang dibuat hari Jumat (20/9/2019).
Berbagai kedutaan asing di Indonesia diperkirakan juga sedang menunggu dan melihat apakah pasal tersebut akan diloloskan oleh DPR minggu depan, sebelum mengeluarkan peringatan perjalanan.
The Age dan SMH mengutip Prof Tim Lindsay dari Universitas Melbourne mengenai dampak dari pasal perzinahan tersebut kalau diloloskan. “Apakah turis harus membawa surat nikah ketika mereka berkunjung ke Indonesia?” kata Prof Lindsay.
Prof Lindsay yang juga adalah Direktur Centre for Indonesian Law, Islam and Society di universitas tersebut mengkhawatirkan dampak dari pasal tersebut yang bisa digunakan oleh pihak tertentu untuk pemerasan terhadap warga asing.
“Warga asing bisa menjadi sasaran pemerasan. Akan mudah sekali bagi polisi di Bali mengatakan anda tidak menikah, anda harus membayar. Ini besar kemungkinannya terjadi,” kata Prof Lindsay seperti dikutip the Age.
Seorang pengamat lain Aaron Connelly yang bekerja di lembaga pemikir International Institute for Strategic Studies di Singapura mengatakan bila pasal tersebut diloloskan, maka dampaknya terhadap kedatangan turis asing ke Bali dan daerah lainnya akan besar.
Padahal Presiden Jokowi dan jajaran Pariwisata sedang berusaha menjual destinasi baru selain Bali agar menarik lebih banyak turis datang. “Kedutaan Asing di Jakarta secara diam-diam sudah memberitahu anggota DPR bahwa mereka akan mengeluarkan peringatan perjalanan dan liputan media asing akan buruk soal ini. Namun pendapat mereka tampaknya tidak diperhatikan,” kara Connelly.
“Saya kira para anggota parlemen tidak mengerti bahwa pasal ini tidak berlaku untuk turis asing, namun mereka mereka tidak mengerti itu akan berdampak pada pariwisata.”
Menurut The Age, di Denpasar beberapa turis asing yang diwawancarai mengatakan bahwa mereka akan menghindari untuk datang ke Bali bila pasal dalam UU tersebut disahkan.
Turis perempuan asal Inggris Rose Hughes dan pacarnya Jake Rodgers yang berasal dari Norwich mengatakan mereka tidak akan datang lagi bila ada perubahan aturan mengenai perzinahan tersebut. “Saya bisa mengerti bahwa kita tidak bisa bergandengan tangan atau berciuman di kuil atau di kawasan rumah ibadah.”
“Namun saya tidak mau dipenuhi rasa khawatir melakukan sesuatu yang normal di Inggris namun bisa menjadi masalah di sini. Ya saya akan mempertimbangkan untuk datang ke Bali,” katanya.
Seorang turis lain adalah Perth bernama Kelly Ann mengatakan perubahan UU itu bila diloloskan tidak akan mempengaruhi keputusannya untuk berkunjung ke Bali lagi. “Saya kira mereka yang masuk kategori tersebut tidak akan datang lagi. Kami akan datang lagi tahun depan, dan Bali akan kehilangan beberapa orang yang tidak mau datang lagi.”
Dalam reaksinya Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan bahwa pasal tersebut bila diloloskan tidak akan berlaku bagi turis asing. “Kami tidak khawatir. UU menghendaki adanya laporan seseorang. Sebagai tujuan wisata, kami juga menghormati Hukum Internasional. Di luar negeri, kebanyakan hubungan tanpa pernikahan adalah hal yang biasa. Bali selalu akan menerima semua turis, kami akan terus melakukan hal tersebut, bahkan ketika nanti adanya UU yang baru.” lontarnya.
Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/9/2019) meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat. Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. “Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi. (end)