BRUNEI DARUSSALAM, bisniswisata.co.id: Pemerintah Brunei Darussalam telah memperkenalkan pengaturan Freequent Commuters Pass (FCP) khusus bagi penumpang yang sering melintasi perbatasan.
Menurut pedoman baru pemerintah yang dikeluarkan pada 30 September lalu, pelancong yang sering bepergian dengan frequent Commuters Pass akan mendapatkan diskon biaya masuk dan keluar saat melintasi perbatasan.
Pedoman tersebut, yang dipublikasikan di situs resmi Kantor Perdana Menteri (PMO), menyatakan dengan jelas bahwa pemegang tiket komuter yang sering bepergian untuk bekerja melalui perbatasan Brunei-Sarawak akan membayar B$ 50 sebulan. Siswa yang memegang FCP harus membayar B$ 30 sebulan.
Saat konferensi pers lalu, Menteri Keuangan dan Ekonomi Kedua, YB Dato Seri Setia Dr Hj Mohd Amin Liew Abdullah mengatakan bagi mereka yang sering bepergian melintasi perbatasan.
“Kami prihatin dengan dampaknya terhadap keuangan mereka. Oleh karena itu, kami mempunyai pengaturan khusus untuk mereka, dimana mereka harus mengajukan permohonan FCP. Hal ini juga berlaku bagi warga Brunei.”
“Kami sudah mengindikasikan hal ini kepada Malaysia dan menunggu mereka berbicara dengan kami, untuk melihat kesepakatan seperti apa yang bisa kami capai,” tambahnya.
Sesuai dengan Perintah Biaya Keluar dan Masuk 2020 yang dimulai tanggal 1 Oktober, semua warga negara, penduduk, dan orang asing yang melakukan perjalanan melalui pos pemeriksaan perbatasan Brunei-Sarawak diharuskan membayar biaya sebesar B$ 3 per orang untuk perjalanan satu arah dan B$ 6 per orang untuk perjalanan pulang.
Dr Hj Mohd Amin Liew Abdullah mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperkenalkan FCP karena biaya masuk dan keluar akan berdampak finansial pada mereka yang sering melakukan perjalanan melintasi perbatasan. Tiket masuk ini tidak berlaku untuk operator transportasi, bisnis, dan pelari.
Permohonan untuk menerapkan FCP dapat diajukan di situs resmi Kantor Perdana Menteri. Pelamar FCP diharuskan menunjukkan setidaknya 15 riwayat perjalanan ke dan dari Brunei dalam sebulan.
Setelah disetujui, pemegang FCP harus mendaftar di Sistem Masuk dan Keluar Departemen Bea dan Cukai Kerajaan dan dapat memilih untuk membayar biaya bulanan, triwulanan, atau semesteran.
Penerapan peraturan masuk dan keluar baru pada awalnya akan berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus, namun Wakil Ketua Menteri Datuk Amar Awang Tengah Ali Hasan menulis surat kepada Pemerintah Brunei pada bulan Juli yang meminta untuk menunda penerapan biaya masuk dan keluar baru di darat. pos pemeriksaan perbatasan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut dan untuk memungkinkan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah Malaysia, Brunei telah menunda rencana penerapan biaya masuk dan keluar di pos pemeriksaan perbatasan darat hingga 1 Oktober.