BALI, bisniswisata.co.id: Sampai saat ini Pemrov Bali belum berniat membuka destinasi wisatanya. Selain alasan pengamanan wilayah dari paparan COVID- 19, negara- negara asal wisatawan masih belum melonggarkan pembatasan warganya bepergian ke luar negeri. Meski pun pemerintah telah membuka sektor ekonomi di beberapa wilayah yang berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Stake holder pembangunan di Bali harus mempersiapkan diri lebih baik, untuk membuka sector pariwisata.Tahap transisi dan uji coba dulu di satu kluster, Nusa Dua,” ungkap Wagub Bali, Tjokorda Oka Ardhana Sukawati di beberapa webinar.
Sementara, menyikapi yang dilaksanakan pemerintah tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif.
Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman COVID-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
63,8% Repatriasi
Tercatatselama periode implementasi Surat Edaran Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 (mulai berlaku 6 Mei), periode 7 hingga 31 Mei 2020, sebanyak 7.823 penumpang yang memanfaatkan fasilitas bandara Ngurah Rai. Kategori penumpang repatriasi mendominasi dengan jumlah penumpang sebanyak 4.990 jiwa, atau 63,8% dari total jumlah penumpang dikecualikan. Menyusul kategori penumpang perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta dengan jumlah 2.591 penumpang (33,1%), penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebanyak 174 penumpang (2,2%), dan penumpang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dengan jumlah sebanyak 68 penumpang (0,9%).
Selama implementasi PM No. 25 Tahun 2020, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19.
Implementasi protokol kesehatan ini dilakukan untuk menyambut era new normal. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang, jelas General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado.
Selama periode lima bulan pertama tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat telah melayani sebanyak 4,77 juta penumpang yang terangkut melalui 36 ribu pergerakan pesawat udara.
Jika dibandingkan dengan catatan pada periode yang sama di tahun 2019 lalu, tercatat terdapat penurunan yang cukup tajam terkait jumlah penumpang dan pergerakan pesawat yang keluar masuk Bali melalui bandar udara.
Dengan catatan 4.770.615 penumpang dan 36.812 pergerakan pesawat udara pada periode Januari-Mei 2020 ini, maka terdapat penurunan masing-masing sebesar 47% dan 39% jika dibandingkan dengan catatan periode Januari-Mei 2019, di mana tercatat terdapat 9.018.541 penumpang serta 61.180 pesawat udara terlayani.
“Pada bulan Mei 2020, kami mencatat total 8.829 penumpang yang kami layani. Angka tersebut jika dirinci lagi, mengerucut pada jumlah 5.099 penumpang dari rute domestik, dan 3.730 penumpang dari rute internasional. Statistik di bulan Mei 2020 pun mengalami penurunan tajam jika dibanding dengan catatan di bulan April 2020, dengan total 94.480 penumpang,” papar Hery.
Khusus untuk data di bulan Mei 2020, pergerakan pesawat udara yang terlayani adalah sebanyak 322 pergerakan, dengan rincian 149 rute internasional dan 173 rute domestik. Jika dibandingkan dengan catatan di bulan Mei 2019, dengan catatan sebanyak total 11.994 pergerakan, maka terdapat penurunan sebesar 97%, atau terdapat selesih sebanyak 11.672 pergerakan.
Untuk catatan pergerakan penumpang di bulan Mei 2020, dengan jumlah total penumpang sebanyak 8.829 penumpang dengan pembagian 3.730 penumpang rute internasional dan 5.099 penumpang rute domestik, jika dilakukan perbandingan dengan statistik penumpang pada bulan Mei 2019, di mana terdapat sebanyak 1.736.396 penumpang, terdapat penurunan sebesar 99,5%, atau terdapat selisih sebanyak 1.727.567 penumpang.
Seperti diketahui, pada tanggal 23 April lalu, diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Aturan ini mengatur tentang penghentian sementara operasional penerbangan komersial rute domestik untuk mengendalikan potensi pergerakan orang secara besar-besaran selama masa libur Idul Fitri. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 Tahun 2020, aturan ini diperpanjang, dari 31 Mei 2020, menjadi tanggal 7 Juni 2020.
“Praktis, selama implementasi peraturan ini, penumpang rute domestik adalah penumpang yang termasuk ke dalam kategori penumpang yang dikecualikan, yaitu penumpang dalam perjalanan dinas, alasan kesehatan, alasan keluarga, serta penerbangan repatriasi,” kata Herry menutup pembicaraan. ***